Penampakan Uang Rp 13,2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Prabowo menyampaikan pidatonya dalam penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut. Ia berterima kasih kepada Kejaksaan Agung/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Prabowo (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan uang secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri)/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Prabowo (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas memeriksa uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Dikutip detikNews, berikut penampakan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13,2 triliun/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berjaga di dekat uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Uang Rp 13,2 triliun itu disita dari 3 perusahaan sekaligus, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rinciannya, Wilmar Group mengembalikan kerugian negara Rp 11,88 triliun. Kemudian Musim Mas Group senilai Rp 1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp 186,43 miliar/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo menyampaikan pidatonya dalam penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut. Ia berterima kasih kepada Kejaksaan Agung/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan uang secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri)/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dikutip detikNews, berikut penampakan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13,2 triliun/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Uang Rp 13,2 triliun itu disita dari 3 perusahaan sekaligus, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rinciannya, Wilmar Group mengembalikan kerugian negara Rp 11,88 triliun. Kemudian Musim Mas Group senilai Rp 1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp 186,43 miliar/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A