Senyum Tipis Dayang Donna Berompi Oranye

Tersangka kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Penyidik KPK memeriksa putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut setelah ditahan pada 10 September lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/rwa.
Dayang Donna (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Tersangka kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Penyidik KPK memeriksa putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut setelah ditahan pada 10 September lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/rwa.
Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dayang Donna (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.