Seorang residivis narkoba di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap akibat berbisnis narkoba lagi. Tersangka inisial SMA (42) itu diamankan bersama 41 paket jenis sabu. SMA terhitung miliki aset Rp 1,9 miliar dari hasil penjualan bisnis kejahatan tersebut. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Penggeledahan terhadap SMA disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat. Adapun barang bukti lainnya 13 butir pil diduga ekstasi, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 3 plastik kresek warna hitam, 2 buah HP, dan 1 unit Mobil Suzuki Jimmy Nopol KH 1662 LD warna hijau stabilo. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Kemudian 2 unit mobil merk Suzuki Baleno dengan nomor polisi KH 1410 LA, 5 unit motor Kawasaki Ninja (tanpa Nopol), Yamaha Nopol KH 4068 QK, Honda Scoopy (tanpa Nopol), Yamaha XSR (tanpa Nopol) dan Yamaha Filano Nopol KH 4484 QS, 1 unit Speed Boat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Dalam hal ini tersangka juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil penyelidikan pada aset-aset yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba sejak 2019 hingga 2025. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Tersangka terjerat Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara Maksimal 20 tahun. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan