Sebanyak 174 rekening dibekukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I akibat memiliki tunggakan pembayaran pajak. Total tunggakan mencapai Rp 224,60 miliar.
Dilansir detikFinance, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Nandang menyampaikan terdapat 275 rekening aktif yang diajukan untuk dibekukan sejauh ini.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," terang Nandang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandang menambahkan, pemblokiran ini telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan mulai dari penyampaian Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak sebelum langkah blokir diambil.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," lanjutnya.
Langkah pemblokiran dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Nandang juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkasnya.
Baca selengkapnya di detikFinance.
(des/des)
