Pajak Toko Online Sempat Ditunda, Purbaya Mau Terapkan Mulai Pertengahan 2026

Nasional

Pajak Toko Online Sempat Ditunda, Purbaya Mau Terapkan Mulai Pertengahan 2026

Anisa Indraini - detikKalimantan
Selasa, 07 Apr 2026 14:30 WIB
Ilustrasi belanja online
Foto: Shutterstock
Balikpapan -

Rencana pengenaan pajak atas transaksi penjualan barang oleh toko online sempat mencuat pada 2025, tetapi belum dilaksanakan hingga kini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut pada 2026 ini, sekitar pertengahan tahun.

Dilansir detikFinance, Purbaya menyampaikan bahwa rencana itu sebelumnya ditunda karena kondisi ekonomi Indonesia yang dinilai belum stabil. Pemerintah menunggu sampai kondisi membaik, baru kemudian akan menerapkan kebijakan tersebut.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih," jelas Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menambahkan, jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tumbuh positif, maka kebijakan pajak untuk transaksi toko online akan mulai diterapkan.

"Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," jelasnya.

Kebijakan ini sendiri dirancang sebagai tindak lanjut terhadap keluhan dari pedagang offline karena barang-barang dari luar negeri, terutama China, membanjiri pasar e-commerce. Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik.

Pemerintah akan mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Sempat Ditunda, Purbaya Mau Pungut Pajak Toko Online Pertengahan 2026




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads