Penyelundupan ribuan koli baju bekas digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama 2024-2025. Dari 2.584 penindakan itu, mayoritas baju bekas ilegal berasal dari Malaysia. Sebagian diselundupkan melalui Kalimantan yang berbatas darat langsung dengan Negeri Jiran tersebut.
Dilansir detikFinance, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Malaysia menjadi sumber utama impor baju bekas ilegal itu karena dekat secara geografis dengan Indonesia. Kalimantan menjadi pintu masuk paling mudah karena memiliki perbatasan darat.
"Seperti kita ketahui, di Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia, begitu juga di perbatasan Selat Malaka. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensinya memang berasal dari Malaysia. Hampir seluruh balpres yang masuk selalu lewat Malaysia, meski kadang ada juga dari negara tetangga lainnya," jelas Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 12.808 koli. Nilainya diperkirakan setara Rp 49,44 miliar.
"Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai barang sekitar Rp 49,44 miliar," katanya.
Nilai kerugian negara, kata Djaka, tidak dihitung dari sisi penerimaan. Barang tersebut memang tak boleh diimpor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Simak Video "Video: FAM Skorsing Sekjennya Imbas Kasus Naturalisasi Palsu"
(des/des)