Tanaman kratom kini banyak dibudidayakan di Indonesia untuk kepentingan ekspor dan menghasilkan cuan yang besar. Ladang kratom terbanyak berada di Pulau Kalimantan.
Salah satu fungsi kratom adalah digunakan untuk kepentingan medis. Meski sudah diekspor, tanaman ini masih menjadi kontroversi karena digolongkan seperti ganja.
Seperti apa sih kratom? Simak klasifikasi dan ciri-ciri kratom, lengkap dengan berbagai fakta tentang kratom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Tanaman Kratom?
Kratom memiliki nama latin Mitragyna speciosa. Kratom juga dikenal dengan nama lain, seperti kutuk, ketum, biak-biak, kadam, purik, ithang, kedamba atau kedemba, hingga sapat atau sepat.
Tanaman ini banyak tumbuh di kawasan Asia Tenggara, seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Berikut klasifikasi dan ciri-cirinya:
![]() |
Klasifikasi Kratom
Berdasarkan situs GenomeNet, berikut ini klasifikasi dari kratom:
Kingdom: Plantae
Family: Rubiaceae
Genus: Mitragyna
Species: Mitragyna speciosa
Ciri-ciri Kratom
Dalam situs Badan Narkotika Nasional (BNN), dijelaskan ciri-ciri kratom adalah sebagai berikut:
- Daun kratom berwarna hijau tua
- Ciri khas daunnya seperti dilapisi lilin yang membuatnya tampak mengkilap.
- Panjang daun berkisar 14-20 cm dan lebarnya 7-12 cm.
- Tulang daunnya berwarna kemerahan.
- Tanaman ini berbunga kuning, berbentuk bulat bergerigi.
- Termasuk pohon perdu yang tingginya mencapai Β± 15 m, cabangnya menyebar lebih dari Β± 4,5 m, berbatang lurus dan bercabang.
- Tumbuh baik di daerah bertanah yang sedikit basah
Selanjutnya: 10 Fakta tentang Kratom...
10 Fakta Tanaman Kratom
Berikut ini 10 fakta mengenai tanaman kratom yang menarik untuk diketahui:
1. Digolongkan seperti Ganja
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba memasukkan kratom ke dalam New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang sejenis dengan ganja.
2. Diekspor ke Berbagai Negara
Sudah beberapa tahun terakhir, kratom diekspor ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Dilansir dari detikFinance, pada awal 2025 ini Kementerian Perdagangan melepas ekspor kratom dari PT Oneject Indonesia senilai US$ 1,053 juta atau setara Rp 17,4 miliar (kurs saat itu Rp 16.570).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan ekspor kratom pada 2024 ke Amerika Serikat mencapai 3,29 ribu ton kratom dengan nilai ekspor US$ 5,18 juta.
3. Diekspor dalam Bentuk Bubuk
Aturan ekspor terbaru kratom ini diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Isinya antara lain bahwa ekspor harus dalam bentuk bubuk, sehingga sudah memiliki nilai tambah.
Jika dibandingkan, harga jual ekspor daun kering adalah Rp 25 ribu per kg. Namun jika sudah diolah menjadi bubuk, harga jualnya menjadi Rp 85 ribu per kg.
![]() |
4. Jadi Komoditas Penting di AS
Dalam situs Kantor Staf Presiden RI, disebutkan kratom termasuk komoditas penting di AS karena digunakan sebagai bahan obat yang mampu mengurangi rasa sakit dan mengurangi gangguan kecemasan. Bahan ini menggantikan opium yang memiliki efek adiktif.
5. Belum Bisa Dijual di Dalam Negeri
Meski sudah diekspor ke berbagai negara, kratom tidak bisa bebas dijual dalam negeri. Hal ini karena efek kratom yang dikhawatirkan akan disalahgunakan menjadi narkoba.
Dikutip dari Antara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom menyebut pihaknya masih terus meneliti tanaman kratom, termasuk ganja, apakah mungkin diperjualbelikan di dalam negeri.
"Kami terus melakukan penelitian, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga kami terus melakukan penelitian," ujar Hukom di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
6. Lebih Cuan Dibanding Sawit dan Karet
Banyak daerah yang ingin mengembangkan kratom karena dinilai lebih menguntungkan, misalnya dibandingkan sawit dan karet yang selama ini menjadi komoditas utama Indonesia.
Akhir 2023 lalu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo) Yosef menyampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPR RI mengenai perkiraan keuntungan kratom.
Yosef menyebut kratom bisa menghasilkan Rp 25 juta per bulan dengan asumsi menanam 2.500 pohon per hektare. Sementara karet menghasilkan Rp 1,5 juta per bulan dengan asumsi 1.000 pohon per hektare, dan asumsi kerja 15 hari per bulan. Atau dibandingkan sawit yang menghasilkan sekitar Rp 4,5 juta per bulan dalam satu hektare dengan hasil 2-3 ton.
Dari segi modal, kratom hanya membutuhkan Rp 15 juta per hektare hingga masa panen. Sementara karet Rp 22 juta per hektare, dan sawit butuh Rp 60 juta per hektare.
7. Untuk Obat Tradisional
Berdasarkan situs BNN, daun kratom sudah dikenal sebagai obat tradisional selama berabad-abad oleh masyarakat lokal. Biasanya daun diseduh seperti teh, dibakar atau diisap seperti rokok.
Daun kratom diyakini bermanfaat untuk menambah stamina dan meningkatkan gairah dalam bekerja. Seduhan air kratom diklaim bisa meringankan diare, kelelahan, meredakan nyeri, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, mengatasi gangguan tidur, gangguan kecemasan dan depresi, antidiabetes, hingga antimalaria.
8. Bisa Menyebabkan Kecanduan
Yang membuatnya kontroversial adalah kandungannya bisa berefek seperti narkoba, yaitu kecanduan. Kratom memberikan efek rileks hingga rasa euforia jika digunakan dalam dosis tinggi.
Efek samping yang ditimbulkan antara lain masalah saraf seperti narkotika, misalnya pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, bahkan koma.
Efek samping lainnya adalah mulut terasa kering, tubuh menggigil, mual dan muntah, berat badan menurun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, dan nyeri otot.
9. Bisa Mematikan
Dalam kondisi parah, efek mengonsumsi kratom berlebihan bisa menyebabkan kematian. Hal ini diakibatkan overdosis yang berujung kejang, koma, dan tidak sadarkan diri. Selain itu, kratom mungkin berefek racun jika dicampur dengan obat lainnya.
10. Dilarang BPOM
Saat ini aturan peredaran kratom di dalam negeri masih digodok. Namun BPOM secara khusus melarang penggunaan kratom untuk bahan suplemen makanan, obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan.