Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat 147 penerbangan terdampak kabut asap karhutla. Pantauan itu terhitung dalam periode 24-30 Agustus 2026.
Kepala Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan karhutla. Dampak terhadap keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan wilayah kerja ikut dipantau secara masif.
"Sepanjang 24-30 Agustus itu total 147 penerbangan terdampak di wilayah kerja Otban VII, 95 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan keberangkatan (cancelled/postponed)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 46 penerbangan mengalami keterlambatan atau delayed, dan enam penerbangan harus dialihkan ke bandar udara lain atau diverted.
"Dari catatan itu, kami mengambil keputusan operasional sebagai bagian dari langkah mitigasi untuk tetap mengutamakan aspek keselamatan penerbangan," kata Ferdinan.
Operasional penerbangan di Kalimantan Tengah mengalami dampak paling signifikan. Sebanyak 88 penerbangan turut terdampak akibat kabut asap karhutla.
"Berdasarkan sebaran wilayah, 88 penerbangan atau sekitar 59,8 persen dari keseluruhan penerbangan di Kalimantan Tengah mengalami gangguan signifikan akibat asap karhutla," ucapnya.
Dampak tersebut mempengaruhi operasional penerbangan di Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, Kabupaten Barito Utara; Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya; dan Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Hal ini seiring dengan menurunnya jarak pandang akibat peningkatan konsentrasi asap.
"Hasil pemantauan mencatat jarak pandang atau visibility terendah terjadi di Bandar Udara Long Apung sebesar 100 meter, diikuti Bandar Udara Tjilik Riwut sebesar 300 meter, serta Bandar Udara Haji Muhammad Sidik sebesar 500 meter," jelas Ferdinan.
Kondisi tersebut berada jauh di bawah Aerodrome Operating Minima (AOM) yang dapat membahayakan proses lepas landas maupun pendaratan pesawat. Untuk itu, Otban VII mengambil keputusan operasional demi keselamatan penerbangan.
"Keputusan operasional berupa keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan penerbangan merupakan bagian dari mitigasi risiko keselamatan penerbangan. Itu menjadi prioritas utama dan tidak dapat dikompromikan dalam setiap pengambilan keputusan operasional," tuturnya.
Sejalan hal itu, Otban VII Balikpapan memastikan pemenuhan hak-hak penumpang oleh badan usaha angkutan udara. Maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Maskapai penerbangan berkewajiban memenuhi hak penumpang, termasuk pemberian kompensasi keterlambatan, penjadwalan ulang penerbangan atau reschedule, hingga pengembalian biaya tiket secara penuh atau full refund sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Otban VII Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan seluruh maskapai dan penyelenggara bandar udara, penyedia jasa navigasi penerbangan, pengelola bandara, BMKG, serta pemerintah daerah dalam mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Masyarakat dan calon penumpang diimbau memantau informasi terkait status penerbangan secara berkala melalui maskapai, maupun bandar udara keberangkatan masing-masing," pungkasnya.
