Nomor HP Kini Berfungsi Jadi Identitas Digital, Wajib Verifikasi Biometrik

Nasional

Nomor HP Kini Berfungsi Jadi Identitas Digital, Wajib Verifikasi Biometrik

Agus Tri Haryanto - detikKalimantan
Senin, 26 Jan 2026 22:30 WIB
Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Foto: Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Balikpapan -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Salah satu perubahan yang diatur adalah fungsi nomor telepon seluler atau ponsel, yakni menjadi bagian dari identitas digital masyarakat.

Dilansir detikInet, peraturan itu membuat nomor ponsel atau handphone (HP) melekat menjadi identitas warga negara. Sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM dan divalidasi dengan Kartu Keluarga (KK). Aturan tersebut ternyata belum mampu mengatasi penipuan online yang marak karena kemudahan mendapatkan nomor ponsel.

Untuk menekan kesempatan penipuan melalui nomor anonim, Komdigi membatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap identitas. Aturan baru ini juga diperketat dengan kewajiban verifikasi data kependudukan dan biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan jaringan bergerak seluler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan tersebut, kepemilikan nomor ponsel otomatis melekat pada identitas resmi seseorang, bukan sekadar data administratif.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Komdigi menilai langkah ini penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Selama ini, nomor HP kerap menjadi pintu masuk berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, layanan perbankan, hingga layanan publik, tetapi belum sepenuhnya didukung sistem verifikasi identitas yang kuat.

Aturan ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka dan meminta pemblokiran apabila terjadi penyalahgunaan.

"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," jelasnya.

Risiko Penggunaan Data Biometrik

Di balik tujuannya meningkatkan keamanan digital, transformasi nomor ponsel menjadi identitas digital ini dinilai memiliki tantangan. Terutama dari kewajiban biometrik.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai kewajiban data biometrik ini berpotensi menyulitkan sebagian kelompok masyarakat, seperti lansia dan warga di daerah dengan keterbatasan akses teknologi. Data biometrik juga termasuk kategori informasi sensitif.

"Selama bertahun-tahun, registrasi SIM card berbasis NIK dan KK terbukti belum sepenuhnya efektif. Banyak kasus menunjukkan satu identitas bisa digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor, bahkan diperjualbelikan untuk kepentingan penipuan, penyamaran identitas, hingga kejahatan digital lainnya," kata Pratama.

Pratama menekankan bahwa persoalan utama kebijakan ini bukan hanya niat atau tujuannya yang baik, tetapi juga pada jenis data yang dikumpulkan. Biometrik wajah jauh lebih sensitif dibandingkan data administratif seperti NIK atau nomor telepon.

"Nomor SIM bisa diganti, nomor telepon bisa dinonaktifkan, bahkan data administratif masih bisa diperbaiki lewat mekanisme tertentu. Tapi data biometrik wajah tidak bisa diganti. Wajah itu melekat seumur hidup. Kalau bocor, risikonya permanen," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di detikInet.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Respons Kominfo soal Pencurian Data NIK Aktivasi Kartu SIM"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads