Warga petambak di sekitar Sungai Binai, Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan resmi menyodorkan 10 poin tuntutan kepada manajemen PT Prima Bahagia Permai terkait aktivitas kapal tongkang pengangkut CPO dan kernel sawit. Tuntutan disampaikan usai perusahaan melakukan peninjauan lapangan bersama warga pada Sabtu (17/1/2026).
Perwakilan masyarakat sekaligus pemilik tambak, Paul, menyatakan bahwa pertemuan ini dihadiri langsung oleh tim lengkap dari PT Prima Bahagia Permai. Mulai dari manajer kebun, pabrik, HRD, asisten manager, hingga Staff Sustainability Pabrik. Mereka meninjau langsung titik-titik abrasi yang menggerus bibir sungai hingga mendekati pematang tambak.
"Tadi perusahaan sudah turun satu tim. Kami cek dampak perusakan oleh tongkang. Termasuk abrasi, tabrakan di dekat tanggul, pintu air yang retak, hingga tanah longsor. Bahkan ada rumah warga yang posisinya sudah sangat dekat dengan bibir sungai," ujar Paul di Tambak kepada detikKalimantan, Sabtu (17/1/2026) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paul menyebut ada empat tikungan sungai yang kondisinya sangat parah. Meski mengapresiasi kehadiran perusahaan, Paul menegaskan kesepakatan warga sudah bulat terkait opsi blokade.
"Terkait masalah blokade kapal jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami tetap optimis dan itu menjadi kesepakatan warga petambak di muara," tegasnya.
Warga menyampaikan 10 tuntutan, yakni pembayaran ganti rugi terhadap tanggul, pintu tambak, dan lahan warga yang terdampak. Kemudian perbaikan lahan tambak dan infrastruktur rusak agar kembali produktif seperti sedia kala.
"Perusahaan wajib menunjukkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Melakukan pemeriksaan menyeluruh dokumen AMDAL oleh dinas terkait. Pemberian sanksi/denda jika ditemukan pelanggaran lalu lintas tongkang. Pimpinan pengambil keputusan wajib menyampaikan itikad baik dalam 1x24 jam," rincinya.
Paul menambahkan, warga tidak akan membuka blokade hingga tercapai kesepakatan. Petugas pandu kapal harus menggunakan orang tempatan yang paham alur sungai. Tuntutan berlaku 17 Januari 2026 hingga 16 Februari 2026.
"Lewat dari itu, warga akan memblokade jalur angkut," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager Pabrik PT Prima Bahagia Permai, Agung, mengatakan pihaknya hadir untuk mencari titik temu. Ia memastikan hasil tinjauan lapangan dan dokumentasi kerusakan akan segera dibawa ke rapat pimpinan.
"Kita di sini cari Solusi Bersama , bukan untuk saling menyalahkan. Kita sudah ambil dokumentasi dan akan sampaikan dulu ke pimpinan." jelas Agung.
Terkait ancaman blokade, Agung berharap hal itu bisa dihindari dan mengutamakan dialog. Ia memastikan bahwa perusahaan dapat berjalan beriringan dengan masyarakat setempat.
"Pemblokiran itu bukan solusi pertama. Kita cari yang terbaik dulu. Harapannya perusahaan berniat baik untuk berkembang bersama masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas tongkang sawit di kawasan ini dikeluhkan karena memicu abrasi ekstrem yang mengancam mata pencaharian petambak udang. Jika dibiarkan, warga khawatir lahan mereka akan hilang tergerus sungai dalam beberapa tahun ke depan.
(des/des)
