Misteri Batang Kayu di Banjir Sumut, Ini Kata Bareskrim dan Kemenhut

Duka dari Utara Sumatera

Misteri Batang Kayu di Banjir Sumut, Ini Kata Bareskrim dan Kemenhut

Tim detikNews - detikKalimantan
Selasa, 02 Des 2025 18:29 WIB
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Jakarta -

Asal batang kayu gelondongan yang terseret arus banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat masih jadi misteri. Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun merespons masalah ini.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu

"Sedang penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku belum mendapat informasi perihal asal gelondongan kayu itu. Namun dia memastikan upaya penyelidikan sedang dilakukan.

"Belum tahu asalnya, ya (sedang diselidiki)," katanya singkat.

Dugaan Kemenhut

Kemenhut menyebut kayu gelondongan itu diduga berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Dugaan sementara, kayu tersebut bekas tebangan yang sudah lapuk hingga terbawa arus banjir.

"Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah pemegang hak atas tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi Kehutanan, dalam hal ini adalah SIPPUH, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, dilansir detikNews dari Antara, Sabtu (29/11).

Meski demikian, Dwi mengatakan pihaknya tak dapat mengesampingkan potensi kayu tersebut berasal dari praktik ilegal. Kayu gelondongan itu sendiri kini berserakan di permukiman warga hingga pantai.

Klaim Tak Keluarkan Izin

Kemenhut juga membantah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu yang menyatakan Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025. Kemenhut menegaskan informasi tersebut tidak benar.

"Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Laksmi mengatakan pemegang hak atas tanah wilayah Tapanuli Selatan belum ada yang diberi akses sistem informasi penatausahaan hasil hutan.

"Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025," katanya.

Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. Laksmi mengatakan Gus Irawan meminta wilayahnya tidak dibuka akses untuk SIPUHH.

"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberi akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," katanya.

Laksmi menjelaskan memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 m3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Baca artikel selengkapnya di sini dan di sini.

Halaman 3 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads