Asal batang kayu gelondongan yang terseret arus banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat masih jadi misteri. Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun merespons masalah ini.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu
"Sedang penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Dia mengaku belum mendapat informasi perihal asal gelondongan kayu itu. Namun dia memastikan upaya penyelidikan sedang dilakukan.
"Belum tahu asalnya, ya (sedang diselidiki)," katanya singkat.
Dugaan Kemenhut
Kemenhut menyebut kayu gelondongan itu diduga berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Dugaan sementara, kayu tersebut bekas tebangan yang sudah lapuk hingga terbawa arus banjir.
"Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah pemegang hak atas tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi Kehutanan, dalam hal ini adalah SIPPUH, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, dilansir detikNews dari Antara, Sabtu (29/11).
Meski demikian, Dwi mengatakan pihaknya tak dapat mengesampingkan potensi kayu tersebut berasal dari praktik ilegal. Kayu gelondongan itu sendiri kini berserakan di permukiman warga hingga pantai.
(bai/bai)