HUT Korpri 2025: Mengenal Sejarah dan Arti Lambang pada Batik ASN

HUT Korpri 2025: Mengenal Sejarah dan Arti Lambang pada Batik ASN

Anindyadevi Aurellia - detikKalimantan
Sabtu, 29 Nov 2025 08:59 WIB
Batik Korpri. Foto: laman Kementerian Pariwisata
Batik Korpri. Foto: laman Kementerian Pariwisata
Balikpapan -

Setiap tanggal 29 November, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT Korpri). Momen ini bukan hanya menjadi perayaan bagi para pegawai negeri, tetapi juga waktu untuk menengok kembali sejarah panjang Korpri sebagai organisasi yang menaungi ASN.

Di balik peringatannya, ada pula simbol-simbol penting yang melekat pada identitas ASN, salah satunya terlihat melalui motif batik Korpri yang sering dikenakan pada berbagai kesempatan resmi.

Bagi banyak orang batik Korpri dengan warna biru dan motifnya yang khas mungkin sudah sangat familiar. Namun, tidak semua mengetahui bahwa setiap detail dalam motif tersebut mengandung filosofi penting tentang tugas dan nilai-nilai ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah HUT Korpri

Logo HUT KORPRI ke-54Logo HUT KORPRI ke-54 Foto: Istimewa

HUT Korpri tahun 2025 diperingati pada Sabtu, 29 November 2025. Tanggal ini sudah ditetapkan sejak 1971 sebagai hari lahir Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI.

KORPRI merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Dalam KBBI, kata korps merujuk pada sebuah himpunan atau organisasi yang menjadi satu kesatuan.

Sesuai namanya, KORPRI menjadi wadah bagi seluruh Pegawai Republik Indonesia, yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, serta berbagai anak perusahaan yang berada di bawahnya. Organisasi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 dan kemudian diperkuat dengan Keppres Nomor 24 Tahun 2010 mengenai Anggaran Dasar KORPRI.

Peringatan HUT KORPRI ditetapkan mengacu pada hari berdirinya organisasi ini, yaitu 29 November 1971, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 82 Tahun 1971. Pada masa Orde Baru, KORPRI sempat diarahkan sebagai alat kekuasaan untuk menopang pemerintahan yang sedang berkuasa.

Namun setelah memasuki era reformasi, peran KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu. Jika ditelusuri lebih jauh, sejarah panjang KORPRI bermula jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dirangkum dari situs resmi KORPRI, pada masa kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintahan Hindia Belanda berasal dari kalangan pribumi, meski mereka umumnya menempati posisi rendah. Saat Jepang mengambil alih kekuasaan, seluruh pegawai eks Hindia Belanda otomatis dipekerjakan kembali oleh pemerintah Jepang.

Setelah Indonesia merdeka dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), para pegawai pemerintahan Jepang kemudian diangkat sebagai pegawai negara Republik Indonesia. Ketika kedaulatan RI diakui pada 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai non-kolaborator, dan pegawai pemerintahan Belanda digabungkan menjadi Pegawai RI Serikat.

Melalui perjalanan sejarah yang panjang inilah, akhirnya KORPRI resmi dibentuk pada 29 November 1971 melalui Keppres No. 82 Tahun 1971 yang ditetapkan Presiden Soeharto.

Arti Lambang Korpri pada Batik ASN

Logo KORPRILogo KORPRI Foto: Dok. KORPRI

Logo KORPRI merupakan simbol identitas dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), sebuah organisasi yang menaungi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Sejak berdirinya pada tahun 1971, lambang atau logo KORPRI memiliki arti mendalam yang menggambarkan semangat pengabdian, profesionalisme, dan kesetiaan ASN kepada bangsa dan negara.

Dirangkum dari laman Korpri Kabupaten Blitar dan Komisi Pemilihan Umum Pegunungan Bintang, lambang KORPRI berbentuk pohon, bangunan berbentuk balairung dan sayap. Masing-masing bentuk yang membentuk kesatuan itu memiliki artinya masing-masing.

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.

Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun melambangkan peranan KORPRI sebagai pelindung dan pengayom negara. Peran dan fungsi KORPRI sebagai aparatur negara dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada 17-8-1945 yang dinyatakan dalam jumlah ranting, dahan dan daun.

Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang melambangkan tempat yang menjadi pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.

Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI. Demi mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Logo KORPRI bukan hanya lambang organisasi, tetapi juga simbol moral dan etika bagi ASN. Dalam setiap aktivitas kedinasan, lambang ini menjadi pengingat agar seluruh aparatur negara senantiasa bekerja dengan jujur, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Makna logo KORPRI juga menegaskan pentingnya netralitas ASN. KORPRI berdiri di atas semua golongan, tidak berpihak pada kekuatan politik tertentu, melainkan fokus untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Aturan Penggunaan Batik Korpri

Gelaran Upacara HUT Ke-53 Korpri di Klaten Lancar Meski Diguyur GerimisGelaran Upacara HUT Ke-53 Korpri. Foto: Pemkab Klaten

Dirangkum dari media sosial Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, batik Korpri menjadi seragam yang sarat bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai integritas, loyalitas, dan semangat pengabdian kepada bangsa.
β €
Dengan motif khas yang sarat makna, batik Korpri mencerminkan semangat persatuan dalam pelayanan publik. Batik Korpri adalah seragam resmi ASN yang dikenakan setiap tanggal 17, upacara kenegaraan atau hari besar nasional, rapat yang diselenggarakan oleh Korpri, dan HUT KORPRI tanggal 29 November.

Pakaian batik Korpri wajib digunakan oleh ASN dan urat Edaran Sekretariat PPPK sesuai Jenderal Nomor SE-SKJ 2 2025 Tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Warna biru melambangkan ketenangan, kepercayaan, dan tanggung jawab. Motif batik menggambarkan kesatuan, dedikasi, dan pengabdian ASN kepada negara dan masyarakat.

Halaman 2 dari 2
(aau/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads