Momen Massa Pedagang Warung Madura Geruduk Mapolresta Jogja
Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Pihak KMY mengatakan kasus bermula pada Juni 2026, saat eks anggota KMY, inisial S (65), membuka warung kelontong lagi tapi melanggar aturan paguyuban soal jarak minimal 300 meter antarwarung milik warga Madur.
Usai pembahasan tak mencapai titik temu, KMY akhirnya menutup warung milik S dan mengamankan barang dagangannya sesuai prosedur yang disepakati paguyuban. S lalu melaporkan KMY ke Polresta Jogja atas dugaan pencurian.
KMY memastikan seluruh barang dari warung milik S masih aman, tidak ada yang hilang. Polisi pun memfasilitasi proses mediasi dan ada peluang restorative justice.