Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut akan menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Kebijakan tersebut akan diterapkan jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tumbuh dalam tren positif.
"Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan mulanya kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2025, namun ditunda karena kondisi ekonomi Indonesia belum stabil. Menurutnya, kondisi perekonomian yang kian membaik, kemudian mendorong pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.
"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih," ujarnya.
Menurut Purbaya, rencana kebijakan tersebut merupakan langkah merespons keluhan dari pedagang offline lantaran barang-barang yang berasal dari China membanjiri pasar e-commerce.
Maka, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Adapun pihak yang akan dikenai pajak tersebut adalah pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
(par/apu)












































Komentar Terbanyak
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja