Tarif listrik sering jadi perhatian di awal bulan, apalagi bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri yang butuh kepastian biaya. Untuk Desember 2025, PLN sudah menetapkan tarif per kWh untuk seluruh golongan pelanggan dan menariknya, nilainya tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Di dalam periode Oktober-Desember 2025, pemerintah resmi mempertahankan tarif tanpa kenaikan meskipun indikator ekonomi makro seharusnya mendorong penyesuaian. Penjelasan ESDM dan PLN menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi usaha.
Agar lebih jelas dan tidak salah hitung, waktunya melihat rincian tarif dan memahami kebijakan terbaru yang berlaku sampai akhir tahun. Informasi lengkap tarif listrik per KwH Desember 2025 bisa kamu simak di bawah ini, detikers!
Poin utamanya:
- Tarif listrik Desember 2025 tidak berubah untuk semua golongan pelanggan.
- Pemerintah menahan kenaikan tarif demi menjaga daya beli dan stabilitas usaha.
- Cek tagihan listrik kini lebih mudah lewat aplikasi PLN Mobile dan Contact Center 123.
Tarif Listrik Per KwH Terbaru Desember 2025
Dikutip dari dokumen resmi PLN bertajuk Penetapan Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Periode Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025, berikut ini adalah rincian tarif listik per KwH yang berlaku pada Desember 2025.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Kenapa Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik?
Dilaporkan detikFinance, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga Desember 2025 dijelaskan dalam keterangan Kementerian ESDM. Meski secara perhitungan ekonomi makro seharusnya terjadi kenaikan tarif, pemerintah memilih menahannya demi menjaga kondisi masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang menjadi dasar penyesuaian tarif setiap tiga bulan. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa realisasi ekonomi makro kuartal IV sebenarnya menunjukkan adanya tekanan yang mendorong tarif listrik naik.
'Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,' ujar Tri Winarno.
Selain menjaga daya beli, konsistensi pemerintah dalam memberikan subsidi kepada pelanggan tertentu juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan UMKM tetap mendapatkan perlindungan tarif.
'Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,' tambah Tri.
Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, pemerintah ingin memastikan stabilitas masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kebijakan ini juga memperpanjang jeda penyesuaian tarif listrik yang sebelumnya terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk golongan rumah tangga R2 dan R3 serta pelanggan pemerintah. Untuk golongan lain, penyesuaian terakhir bahkan terjadi pada 2020.
Bagaimana Cara Cek Tagihan Listrik Bulan Ini?
Bagi pelanggan pascabayar, awal bulan adalah waktu yang tepat untuk melihat tagihan listrik pemakaian bulan sebelumnya. PLN kini menyediakan cara yang jauh lebih praktis karena pelanggan tidak perlu menunggu petugas mengirimkan tagihan secara manual. Informasi tagihan bisa dicek langsung melalui aplikasi PLN Mobile maupun layanan Contact Center 123. Berikut langkah-langkahnya berdasarkan penjelasan PLN dalam laman resminya.
1. Cek Tagihan lewat PLN Mobile
- Unduh aplikasi PLN Mobile, lalu login atau pilih 'Daftar' jika belum memiliki akun.
- Isi nama lengkap, ID pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email, dan buat password.
- Setelah masuk ke dashboard, pilih tab 'Informasi'.
- Klik 'Informasi Tagihan dan Token Listrik'.
- Tagihan pascabayar dan riwayat pemakaian akan langsung muncul.
2. Membayar Tagihan lewat PLN Mobile
- Pilih menu 'Kelistrikan', lalu pilih ID pelanggan yang ingin dibayar, atau masuk ke menu 'Pemberitahuan' jika sudah terdaftar.
- Bisa juga melalui menu 'Token dan Pembayaran', lalu masukkan atau pilih ID pelanggan.
- Jika masuk melalui 'Pemberitahuan', pilih tagihan yang muncul, klik 'PILIH TAGIHAN', lalu 'LANJUTKAN PEMBAYARAN'.
- Pilih metode pembayaran, tekan 'BAYAR', lalu selesaikan transaksi. Bukti transaksi bisa dilihat di menu 'Lihat Transaksi Saya'.
3. Cek Tagihan lewat Contact Center PLN 123
- Tekan 123 dari ponsel.
- Ikuti instruksi operator hingga masuk ke menu cek tagihan.
- Sebutkan ID pelanggan untuk validasi.
- Operator akan membacakan jumlah tagihan bulan berjalan.
Demikianlah tadi rangkuman tarif listrik per kWh terbaru untuk Desember 2025 beserta penjelasan lengkap kebijakannya. Semoga bermanfaat, detikers!
Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
(sto/aku)