Nasib Aipda S Setelah Polisi Tak Temukan Pidana di Pungli Foodtruck Bolosego

Nasib Aipda S Setelah Polisi Tak Temukan Pidana di Pungli Foodtruck Bolosego

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 02 Okt 2026 20:12 WIB
Bolosego Jogja
Ilustrasi Foodtruck Bolosego. Foto: Instagram bolosego
Jogja -

Polresta Jogja tak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami restoran Bolosego saat membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja. Lalu bagaimana nasib Polisi berinisial Aipda S yang telah disanksi lantaran diduga meminta jatah makan ke Bolosego?

"Untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi. Aipda S melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," jelas Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).

Sebelumnya, propam Polresta Jogja menindak oknum polisi yang diduga meminta jatah makan ke Bolosego yang membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja. Polisi bernama Aipda S yang bertugas di Polsek Kraton itu kini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini terhadap Terduga Pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Jogja yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," ujar Kasi Propam Polresta Jogja AKP Wahyu Tri Handono dalam keterangannya, Senin (21/9) malam.

ADVERTISEMENT

Wahyu mengatakan ada tiga polisi yang diperiksa terkait kasus minta jatah makan ke Bolosego ini. Namun, dari hasil pemeriksaan, oknum polisi yang diduga melanggar standard operating procedure (SOP) hanya Aipda S.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan 1 personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai Terduga Pelanggar. Sementara untuk 2 personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya, dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP," paparnya.

Tak Temukan Unsur Pidana

Polresta Jogja merilis hasil penyelidikan menyeluruh kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami restoran Bolosego saat membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja. Hasilnya Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kejadian ini.

"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Ari Setyawan Wibowo dalam keterangannya, Jumat (2/10) petang.

Ari menjelaskan kesimpulan itu diambil usai pihaknya melakukan penyelidikan menyeluruh dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut.

"Di antaranya yaitu baik dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di alun-alun kidul, kemudian pihak kraton Yogyakarta, dinas perhubungan, anggota polsek, serta ahli hukum pidana," jelas Ari.

Dengan tidak ditemukannya unsur tindak pidana ringan, Ari bilang, tidak ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pihak pengelola parkir. Selain itu, area parkir tersebut juga tidak masuk kewenangan Pemkot sehingga tidak bisa dijerat dengan perda yang ada.

"Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kota Jogja dalam penyelenggaraan perparkiran," papar Ari.

"Sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan yang dikelola oleh saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," imbuhnya.

Unsur tindak pidana pemerasan pun tak ditemukan dalam proses penyelidikan ini. Sehingga menurut Ari, kejadian ini tidak bisa diproses hukum.

"Sedangkan terkait dugaan pemerasan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana," pungkasnya.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads