Pemerintah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran peserta upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Masyarakat bisa mendaftar mulai hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
"Peserta undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026)," tulis Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Instagramnya, @kemensetneg.ri, dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Tentunya, kuotanya terbatas sehingga detikers yang berminat ikutan perlu cepat-cepat mendaftar. Terlebih, ada kuota harian yang jumlahnya tidak dibeberkan secara gamblang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota terbatas! Pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi tiap harinya," tulis Kemensetneg di Instagramnya.
Memang, apa saja syarat ikut upacara HUT RI di Istana Merdeka? Bagaimana prosedur yang harus dijalani? Cek info selengkapnya dalam uraian di bawah ini, yuk!
Syarat Ikut Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Minimal berusia 12 tahun per Senin, 17 Agustus 2026.
- Dilarang membawa balita saat upacara.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan.
- Sudah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Syarat Dokumen Daftar Upacara HUT ke-81 RI
Ada beberapa dokumen yang diwajibkan untuk mendaftar. Daftarnya:
- Scan atau foto digital KTP yang masih berlaku.
- Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak atau remaja berusia 12-17 tahun.
- Swafoto formal terbaru dengan memegang KTP dan KIA. Pose menghadap kamera, berekspresi netral, dan memakai pakaian berkerah.
Prosedur Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.
- Buka laman https://pandang.istanapresiden.go.id.
- Isi formulir.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Konfirmasi pendaftaran melalui link di email.
- Apabila dapat, maka detikers perlu menukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA.
Selain mengikuti upacara, masyarakat yang berhasil mendapat undangan juga berhak menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan di Istana Merdeka. Semoga berhasil, ya, detikers!

Komentar Terbanyak
John Wick Anjing di Bantul Mati Diracun, Pemilik Pasang Spanduk Sumpahi Pelaku
Sederet Kekejaman di Daycare Little Aresha Jogja Terungkap di Sidang
Kasus Legislator Bentak Bakul Bakmi di Gunungkidul Berakhir Damai