Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja di lokasi daycare, Umbulharjo, kota Jogja hari ini memunculkan temuan sadis. Salah satunya, instruksi dari tersangka Diyah Kusumastuti alias DK (51) selaku Ketua Yayasan yang menaungi daycare tersebut untuk mengikat anak-anak.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan DK memperagakan adegan sesuai perannya dalam kasus ini. Seperti menjemput anak yang diantarkan orang tuanya dari pagar ke dalam dan diberikan kepada para pengasuh yang ada di setiap ruangan-ruangan.
Adrian menambahkan, DK juga berperan sebagai pemberi perintah atau instruksi untuk mengikat para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari hasil adegan tadi tidak (DK tidak melakukan pengikatan terhadap korban), namun hanya memerintahkan," ujar Adrian usai rekonstruksi, Selasa (9/6/2026).
"Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja', gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," sambungnya.
Adapun tindak kekerasan yang diketahui dalam rekonstruksi ini adalah pengikatan dan pembiaran korban.
"Dia ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu telentang gitu. Itu kan kalau kita yang dewasa saja dalam (keadaan terikat) tidak bisa bergerak ya, bagaimana ini," ungkap Adrian.
"Memang waktu saat kita melakukan penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi telentang dan muntah dan nangis gitu, karena sudah tidak bisa bergerak ya," lanjutnya.
Tindakan-tindakan kekerasan itu, kata Adrian, hanya dilakukan oleh pengasuh. Sementara DK hanya memberi perintah dan tidak mencontohkan pengikatan korban kepada para pengasuh.
"Jadi ini memang karena ini sudah lama ya. Sudah lama ini dari turun-temurun dari pengasuh ke pengasuh, pengasuh ke pengasuh itu juga apa itu sudah menjadi kebiasaan di sini," ujar Adrian.
Instruksi dan perintah dari DK tersebut diketahui lewat keterangan para tersangka yang lain. Adrian pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan DK akan menyangkal itu di pengadilan. Namun menurutnya, dengan peran DK selaku ketua yayasan, DK sulit menyangkal hal tersebut.
"Kalau memang dia mau mengelak perihal masalah itu, masalahnya kan dia tiap hari juga di sini ya. Dia memiliki tugas dan kewajiban di sini, dia memiliki kewenangan di sini. Dia kan melihat langsung, otomatis kalau memang dia bilang dia tidak mengikat, tapi kenapa tidak ada melarang? Karena ini kan semua di daycare ini dalam pertanggungjawaban dia gitu," terangnya.
"Iya komando dari dia, dan dia melihat langsung, dan dia tiap hari hadir di sini, dan dia melihat langsung anak-anak itu dalam keadaan tersebut keadaan terikat seperti itu. Kalau memang dia menyangkal ya menurut saya agak kurang masuk akal. Tapi silakan itu kan hak-hak dari para para tersangka mengeluarkan statement itu ya," lanjut Adrian.
Lebih lanjut Adrian menjelaskan, pengikatan terhadap para korban berlangsung sejak korban datang hingga dijemput orang tuanya. Ikatan hanya dilepas saat pengasuh akan dokumentasi kegiatan makan dan mandi untuk dilaporkan ke orang tua.
"Tergantung anaknya ini. Kadang-kadang anak ada yang diambil jam 10.00, ada yang jam 12.00, ada yang jam 14.00, ada yang jam 17.00 sore. Ini semua tergantung dari orang tua mengambil jam kapan gitu," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Disdag Jogja Buka Suara soal Curhat Difabel Dilarang Jual Asongan di Ngasem
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0