Orang tua korban kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja berharap para pengasuh lain di daycare tersebut segera dijadikan tersangka. Diketahui, dalam kasus ini polisi baru menetapkan 13 tersangka termasuk DK selaku ketua yayasan.
Salah satu orang tua korban, Ismanto mengatakan terdapat 17 pengasuh lain yang belum ditetapkan tersangka. Mereka kini hanya berstatus wajib lapor 2 kali sepekan.
"Kalau kami dari selaku orang tua tentunya berharap 17 yang lain, yang masih statusnya masih lapor, wajib lapor dua kali dalam seminggu, ini juga bisa dijadikan tersangka," jelas Ismanto di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor saat mengikat anak-anak kami selama menitipkan anak kami di Daycare Aresha," sambungnya.
Meski begitu, Ismanto mengapresasi kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus ini hingga proses rekonstruksi yang berlangsung hari ini.
"Tentunya ini (rekonstruksi) sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban, untuk membuktikan bahwa perlakuannya seperti apa di TKP, khususnya di Little Areasa," ujar Ismanto.
"Ini harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya dan kami selaku orang tua bisa mendapatkan keadilan," imbuhnya.
Adapun untuk kondisi para korban, kata Ismanto, saat ini masih dalam pendampingan psikologis yang disediakan oleh beberapa pihak.
"Khususnya di anak-anak kami yang masih sampai hari ini masih proses pendampingan secara psikologis, baik secara perilaku maupun secara sikap, baik itu perbuatan mungkin dari sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan seperti itu," pungkasnya.
Jalani Rekonstruksi
Hari ini, 13 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja dihadirkan dalam rekonstruksi di lokasi daycare, Umbulharjo, Kota Jogja. Para orang tua korban turut hadir menyaksikan rekonstruksi.
Pantauan detikJogja, para tersangka tiba menggunakan minibus Polresta Jogja sekitar pukul 10.15 WIB. 13 tersangka mengenakan baju tahanan berwarna jingga dan diborgol satu sama lain.
Proses rekonstruksi pun dimulai pukul 10.35 WIB. Dimulai dari salah satu tersangka menjemput anak di depan Daycare. Sejumlah adegan lainnya kemudian juga direka ulang dalam kegiatan itu.
Untuk diketahui, 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.

Komentar Terbanyak
Bumil-Ibu Menyusui Ikut Jadi Korban Keracunan MBG di Wates
Disdag Jogja Buka Suara soal Curhat Difabel Dilarang Jual Asongan di Ngasem
BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Ini Daftarnya