13 Tersangka Jalani Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha

13 Tersangka Jalani Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 09 Jun 2026 10:59 WIB
13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha, Jogja, Selasa (9/6/2026).
13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha, Jogja, Selasa (9/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

13 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja dihadirkan dalam rekonstruksi di lokasi daycare, Umbulharjo, Kota Jogja. Para orang tua korban turut hadir menyaksikan rekonstruksi.

Pantauan detikJogja, para tersangka tiba menggunakan minibus Polresta Jogja sekitar pukul 10.15 WIB. 13 tersangka mengenakan baju tahanan berwarna jingga dan diborgol satu sama lain.

Proses rekonstruksi pun dimulai pukul 10.35 WIB. Dimulai dari salah satu tersangka menjemput anak di depan Daycare. Sejumlah adegan lainnya kemudian juga direka ulang dalam kegiatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY akan menggelar rekontruksi dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja, hari ini. Rekonstruksi digelar tertutup.

ADVERTISEMENT

"Disampaikan bahwa Penyidik PPA Polresta Jogja bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi akan melaksanakan rekonstruksi tindak Pidana kekerasan terhadap anak yg terjadi di Daycare Little Aresha pada Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB," ungkap Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

"Media boleh meliputi, namun karena rekontruksi di dalam rumah jadi menyesuaikan keadaan dan situasi. Tersangka juga dihadirkan," tuturnya.

Untuk diketahui, 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.



(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads