Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah adalah berkurban. Ibadah ini dilaksanakan mulai tanggal 10 (Idul Adha) hingga 13 Dzulhijah. Kurban tersebut tidak hanya dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, tetapi juga diikuti dengan berbagai aturan, seperti larangan memotong kuku dan rambut sebelumnya.
Berdasarkan artikel bertajuk Kontestasi Potong Kuku Orang yang Berkurban saat Masuk Bulan Zulhijjah Perspektif Hadis oleh Nabil, dkk, aturan tentang potong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban bersumber dari HR Muslim yang diriwayatkan dari Ummu Salamah. Dalam hadis tersebut, disebutkan bahwa orang yang hendak berkurban tidak boleh mengambil rambut dan kukunya hingga ia berkurban. Hadis ini sahih, tetapi memiliki beberapa interpretasi yang berbeda di kalangan ulama.
Pertanyaannya, berapa hari larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban berlaku? Lalu, apa konsekuensinya jika seseorang melanggar aturan ini? Simak penjelasannya di bawah ini, dirangkum dari artikel yang telah disebutkan, laman NU Online, dan Islam QA berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Potong Kuku-Rambut Sebelum Kurban Berapa Hari?
Dalil tentang larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban salah satunya bersumber dari HR Muslim no 1977 yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama) bulan Dzulhijah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga ia berkurban."
Hadits tersebut dikategorikan sebagai hadis sahih dan tercatat dalam Sahih Muslim. Ummu Salamah RA sebagai perawi utama hadis ini juga merupakan sahabat dan istri Rasulullah SAW yang memiliki kredibilitas tinggi.
Redaksi hadis tersebut berisi kalimat perintah untuk tidak memotong kuku maupun rambut yang berlaku hanya untuk orang yang akan berkurban. Perintah ini berlaku sejak muncul hilal bulan Dzulhijah (1 Dzulhijah), tetapi terdapat pula pendapat yang mengatakan bahwa perintah ini dimulai sejak masuk tanggal 10 Dzulhijah.
Adapun batas akhir larangan ini adalah saat hewan kurban selesai disembelih. Hewan kurban sendiri bisa disembelih hingga hari Tasyrik, sehingga batas waktu untuk tidak memotong kuku dan rambut bisa sampai hari Tasyrik.
Berhubung pemerintah melalui sidang isbat menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 H pada Senin, 18 Mei 2026, maka daftar hari yang padanya kuku dan rambut tidak boleh dipotong adalah:
- Senin, 18 Mei 2026/1 Dzulhijjah 1447 H
- Selasa, 19 Mei 2026/2 Dzulhijjah 1447 H
- Rabu, 20 Mei 2026/3 Dzulhijjah 1447 H
- Kamis, 21 Mei 2026/4 Dzulhijjah 1447 H
- Jumat, 22 Mei 2026/5 Dzulhijjah 1447 H
- Sabtu, 23 Mei 2026/6 Dzulhijjah 1447 H
- Minggu, 24 Mei 2026/7 Dzulhijjah 1447 H
- Senin, 25 Mei 2026/8 Dzulhijjah 1447 H
- Selasa, 26 Mei 2026/9 Dzulhijjah 1447 H
- Rabu, 27 Mei 2026/10 Dzulhijjah 1447 H
- Kamis, 28 Mei 2026/11 Dzulhijjah 1447 H
- Jumat, 29 Mei 2026/12 Dzulhijjah 1447 H
- Sabtu, 30 Mei 2026/13 Dzulhijjah 1447 H
Batas akhirnya tentu bergantung pada hari apa shohibul kurban menyembelih hewan kurbannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban
Meskipun hadits tersebut berisi perintah, hadis ini tidak serta merta berarti larangan yang bersifat haram. Terdapat ulama yang menganggap tindakan potong kuku dan rambut dalam hadis tersebut berstatus haram, tetapi ada pula yang menetapkan statusnya sebagai makruh. Berikut adalah hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban menurut beberapa mazhab.
1. Pendapat Haram
Salah satu ulama yang mengharamkan potong kuku dan rambut adalah Imam Ahmad bin Hanbal yang menjadi rujukan penganut Mazhab Hanbali. Sang ulama berpendapat bahwa larangan potong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban harus ditaati secara mutlak. Pelanggaran terhadap larangan ini dikenai dosa, tetapi tidak dikenai kafarat.
Sejalan dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa pelanggaran terhadap larangan ini berstatus haram. Kewajiban untuk menaati larangan ini layaknya larangan potong rambut dan kuku bagi orang yang sedang berihram.
Selain itu, Ishaq bin Rawaih, Abi Dawud, dan sebagian ulama Syafi'iyyah juga berpendapat bahwa potong kuku dan rambut sebelum kurban hukumnya haram. Larangan ini berlaku hingga hewan kurban selesai disembelih.
2. Pendapat Makruh dan Mustahab (Sangat Disukai/Dianjurkan)
Ulama dari Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini hanya bersifat makruh tanzih. Artinya, tindakan ini sangar dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi pelakunya tidak akan mendapatkan dosa.
Adapun Imam Malik dalam sebagian riwayat menyatakan bahwa meninggalkan potong rambut dan kuku sebelum kurban bersifat mustahab atau sangat dianjurkan. Namun, dalam riwayat lain beliau mengatakan bahwa tindakan ini hukumnya tidak makruh.
3. Pendapat Mubah
Berbeda dengan kedua pendapat sebelumnya, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum memotong kuku dan rambut saat memasuki tanggal 10 Dzulhijah adalah mubah. Artinya, tindakan ini tidak makruh dan tidak haram, sehingga boleh dilakukan.
Konsekuensi Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban
Larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang akan berkurban. Konsekuensi dari larangan ini pun tergantung pada pendapat yang diikuti.
Jika mengikuti ulama yang menganggap potong kuku dan rambut sebelum kurban hukumnya makruh atau mubah, maka orang yang melakukannya tidak berdosa. Namun, jika seseorang mengikuti pendapat Mazhab Hanbali, maka tindakan potong rambut dan kuku tersebut akan mendapatkan dosa.
Hal ini sejalan dengan pendapat Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku sebelum kurban akan mendapat dosa. Namun, orang yang melanggar aturan ini hanya perlu bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Kurban orang tersebut pun tetap dianggap sah dan ia tidak perlu membayar fidyah, baik untuk orang yang melakukannya dengan sengaja maupun tidak.
Hikmah Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hikmah perintah untuk tidak memotong kuku dan rambut sebelum kurban adalah agar seluruh tubuh di akhirat dapat diselamatkan dari api neraka. Hal ini dikarenakan ibadah kurban bisa menyelamatkan seseorang dari siksa api neraka.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar menyatakan bahwa hikmah larangan ini adalah agar seseorang terhindar dari api neraka atau menyerupai orang yang sedang ihram. Namun, pandangan tentang hikmah kurban dianggap keliru karena orang yang berkurban tidak dilarang untuk berhubungan suami istri, memakai parfum, atau tindakan lainnya yang dilarang saat ihram.
Wallahu a'lam.
Demikian penjelasan tentang larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban. Semoga menjawab, ya!
Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(num/dil)

Komentar Terbanyak
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul
Dadan dkk Ternyata Juga Main-main Penentuan Titik Dapur SPPG