Pemkot Jogja Kawal Korban Daycare Little Aresha Dapat Restitusi

Pemkot Jogja Kawal Korban Daycare Little Aresha Dapat Restitusi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 06 Mei 2026 14:35 WIB
Pemkot Jogja bertemu dengan para orang tua korban kekerasan dan penelantaran Daycare Little Aresha untuk membahas penanganan hukum kasus ini.
Pertemuan orang tua korban Daycare Little Aresha dengan Tim Hukum Pemkot Jogja di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengumpulkan para orang tua korban kekerasan dan penelantaran Daycare Little Aresha guna menekankan tiga atensi dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu atensinya adalah pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Pemkot Jogja, Saverius Vanny Noviandri, mengatakan dalam pertemuan tadi, pihaknya mengungkapkan langkah hukum yang akan ditempuh dalam mendampingi penanganan kasus tersebut.

"Kami targetkan seoptimal mungkin langkah hukum yang bisa ditempuh. Kami juga memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai inkrah. Selain itu, ini secara pro bono yaitu tidak memungut biaya kepada orang tua korban dalam mendampingi kasus ini," katanya kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny melanjutkan, ada tiga atensi yang timnya tekankan dalam pendampingan hukum terkait kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha. Pertama adalah bagaimana pertanggungjawaban secara personal bisa maksimal, baik selaku pengasuh atau kepala sekolah dan lain sebagainya.

Mengingat dari hasil pendalaman timnya diduga ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, maupun Undang-Undang Kesehatan. Lalu atensi kedua adalah soal pertanggungjawaban secara badan, pasalnya seperti yang diketahui daycare tersebut di bawah yayasan.

ADVERTISEMENT

"Dan ada Undang-Undang Yayasan, dan tentu ada ketentuan-ketentuan yang akan didalami apakah ada pelanggaran atau tidak. Apalagi sekarang ada namanya pidana korporasi di dalam KUHP, yang mana yayasan itu bagian dari salah satu korporasi," ujarnya.

"Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi, jika ini memenuhi persyaratan tentu akan kami tuntut," lanjut Vanny.

Sedangkan atensi ketiga adalah pemenuhan hak restitusi untuk para korban. Mengingat KUHP dan KUHAP menjamin adanya ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban.

"Nah, soal restitusi ini juga kami kawal, kami juga akan bermitra dengan instansi terkait supaya hak restitusi ini bisa terpenuhi," ucapnya.

Orang tua salah satu korban Daycare Little Aresha, Norman Windarto, mengatakan kedatangannya bersama sejumlah orang tua korban lainnya atas undangan Pemkot. Dalam pertemuan itu, Norman mengatakan Pemkot memberikan arahan soal fasilitas pendampingan hukum.

"Saya selaku salah satu orang tua murid yang di Little Aresha akan mengupayakan fasilitas yang ada yang diberikan oleh Pemkot," ucapnya.

Norman bilang, Tim Hukum Pemkot juga menyampaikan soal pasal-pasal yang akan dikenakan. Dalam artian adalah pasal yang berlapis artinya bukan gabungan.

"Nah itu yang menjadi titik poin kami orang tua, semoga komitmen teman-teman dari kuasa hukum itu, pasal yang dikenakan itu bukan pasal yang gabungan tapi personal," katanya.

"Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi tapi bisa dikenakan masing-masing pasal yang berlapis. Itu yang menjadi kami mengambil fasilitas itu," imbuh Norman.

Soal restitusi, Norman akan mengikuti Tim Hukum Pemkot.

"Ya kami karena ada undang-undang LPSK dan ada hak restitusi ya kami salah satunya mengambil poin itu. Artinya dijelaskan bahwa hak restitusi ada ganti rugi," ucapnya.

Soal besaran tuntutan ganti rugi, Norman mengaku masih menunggu indikator yang LPSK tentukan.

"Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin oleh yang dijanjikan oleh LPSK ya. Semoga dalam waktu cepat ini bisa ada," ujarnya.




(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads