FIB UGM Benarkan Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Dosen Aktif

FIB UGM Benarkan Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Dosen Aktif

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 30 Apr 2026 19:23 WIB
Penampakan daycare Little Aresha Jogja, Senin (27/4/2026).
Penampakan daycare Little Aresha Jogja, Senin (27/4/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menanggapi salah satu dosennya, Dr Cahyaningrum Dewojati, menjadi penasihat Yayasan Daycare Little Aresha. Diketahui, daycare itu jadi sorotan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (30/4/2026), Dekan FIB UGM, Prof Setiadi, menyatakan Cahyaningrum merupakan dosen aktifnya.

"Kami membenarkan bahwa Dr Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM," terang Setiadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia menegaskan pihak kampus tidak mempunyai hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Pihaknya menyatakan Dr Cahyaningrum Dewojati bertindak dalam kapasitas pribadi.

Setiadi menyebut pihak kampus mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Jogja. FIB UGM juga memantau aspirasi maupun masukan yang berkembang di masyarakat terkait status dosen Cahyaningrum.

Ia menekankan FIB UGM tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik.

"Kami terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini secara saksama. Pihak fakultas terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM," tutur Setiadi.

"FIB UGM berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama dalam memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman bagi anak. FIB UGM mendukung penuh terciptanya lingkungan sosial yang inklusif dan bebas dari kekerasan," lanjut dia.

Sebagai informasi, 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha.

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, menyebut 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian menambahkan peran DK dan AP selaku petinggi yayasan yang menaungi Daycare ini cukup krusial. Menurutnya, memang tidak ada aturan tertulis para pengasuh melakukan tindak penyiksaan, namun DK dan AP yang menyuruh secara lisan.

"Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada, namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Namun tapi di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan," papar Adrian.

"(Kepala sekolah) Sama juga, karena Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," lanjutnya.




(apu/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads