Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Joxzin di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Tersangka mengaku gelap mata karena tersinggung oleh perkataan korban.
Satu Tersangka-Satu Saksi
Tersangka berinisial SS (29) warga Gamping, Sleman. Korban berinisial KYR (36). Polisi menyebut SS dan KYR saling kenal. Korban tewas dibacok saat tidur bersama istri dan anaknya di rumahnya pada Rabu (25/2) pukul 05.30 WIB. Istri korban juga terluka akibat menangkis serangan itu.
Polisi menyebut SS mendatangi rumah korban bersama satu rekannya yang berinisial FS (22) warga Gamping, Sleman. Mereka datang dengan berboncengan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, FS diduga sebagai joki atau pihak yang memboncengkan SS. Belakangan terungkap fakta baru bahwa FS saat itu diboncengkan oleh SS. FS juga disebut hanya menunggu di luar saat SS menghabisi korban.
"Satunya (FS) belum ditetapkan sebagai tersangka, masih berstatus sebagai saksi," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto saat dihubungi detikJogja, Jumat (6/3/2026).
"Setelah didalami, ternyata SS itu jokinya. FS itu hanya membonceng saja dan menunggu di luar lokasi kejadian. FS ini masih berstatus saksi dan saat ini FS dipulangkan dulu," imbuhnya.
Motif Sakit Hati
Polisi menyebut SS nekat membunuh korban karena merasa sakit hati.
"Jadi sakit hati, tersangka itu tersinggung dengan perkataan korban. Padahal keduanya saling kenal, ya teman, kenal gitu," kata Rita, kemarin.
Terkait apakah tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), Rita belum bisa mengungkapkannya.
"Kalau itu (tersangka anggota ormas) masih didalami," ucapnya.
Ditangkap Kamis Pagi
Diberitakan sebelumnya, SS dan FS diamankan polisi pada Kamis (5/3) pagi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, bahwa setelah melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tadi sekitar pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan terduga pelaku di Sedayu," katanya kepada wartawan di Bantul, Kamis (5/3/2026).
Saat itu Rita menyebut FS berperan sebagai joki yang memboncengkan SS ke lokasi kejadian.
"Untuk SS ini perannya eksekutor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau FS perannya jongki yang memboncengkan SS, untuk FS saat ini masih diperiksa," ujarnya, Kamis (5/3).
Setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif, Rita mengungkapkan ternyata SS adalah jokinya. Sedangkan FS saat itu hanya membonceng dan menunggu di luar lokasi kejadian.
(dil/dil)












































Komentar Terbanyak
Laga PSIM Vs Persija Sempat Diwacanakan Pindah ke Semarang, Tapi...
Cerita Azizah, Bocah TK di Jogja Rawat Bapak Sakit hingga Ikut Memulung
Pelukis Menolak Mengemis, Perjuangan Seniman Mbah Kibar Lunasi Utang Rp 500 Juta