Polisi menyebut masih belum bisa memastikan apakah saksi, FS (22) akan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anggota Joxzin di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Saat ini polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan FS.
"Saat ini masih didalami sejauh mana keterlibatan FS, karena FS ini masih berstatus saksi," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto saat dihubungi detikJogja, Jumat (6/3/2026).
Sehingga polisi masih belum bisa memastikan apakah FS akan menjadi tersangka atau tidak. Mengingat untuk merubah status tersebut memerlukan bukti-bukti dan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal itu (FS berpeluang jadi tersangka) masih didalami, masih didalami sejauh mana keterlibatannya," ujarnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya meringkus pelaku pembunuhan anggota Joxzin di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Pelaku diringkus di Sedayu Kamis (5/3).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan setelah melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tadi sekitar pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan terduga pelaku di Sedayu," katanya kepada wartawan di Bantul, Kamis (5/3).
Adapun dua orang yang diamankan masing berinisial SS (29) dan FS (22). Keduanya, lanjut Rita, merupakan warga Gamping, Sleman.
"Untuk SS ini perannya eksekutor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau FS perannya joki yang memboncengkan SS, untuk FS saat ini masih diperiksa," ujarnya.
(afn/ams)












































Komentar Terbanyak
KPAI Ungkap Pengakuan Bidan Penampung 11 Bayi di Rumah Sleman
Respons Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Kepsek SMAN 1 Pontianak Dipanggil Disdikbud Buntut Viral Cerdas Cermat MPR