63 Juta Peserta JKN Tak Aktif, Tunggakan Iuran Capai Rp 26 Triliun

Nasional

63 Juta Peserta JKN Tak Aktif, Tunggakan Iuran Capai Rp 26 Triliun

Nafilah Sri Sagita K - detikJogja
Rabu, 11 Feb 2026 11:47 WIB
63 Juta Peserta JKN Tak Aktif, Tunggakan Iuran Capai Rp 26 Triliun
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Wisma Putra
Jogja -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif terus meningkat. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI hari ini.

Dilansir detikHealth, awalnya Menkes Budi bicara terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang jumlahnya kini mencapai puluhan triliun rupiah. Regulasi terkait disebut sudah melalui proses harmonisasi di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu penandatanganan.

"Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum merinci isi kebijakan tersebut, Menkes menyebut penjelasan teknis nantinya akan disampaikan langsung BPJS Kesehatan.

Setelah itu, Menkes memaparkan jumlah peserta JKN yang tidak aktif terus meningkat.

ADVERTISEMENT
  • Tahun 2025: sekitar 49 juta peserta tidak aktif
  • Tahun 2026: naik menjadi 63 juta peserta tidak aktif

Dijelaskan bahwa peserta tidak aktif itu terbagi dalam dua kategori besar, yaitu tidak aktif karena menunggak iuran dan tidak aktif karena mutasi kepesertaan.

Mutasi yang dimaksud misalnya peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran PBI, lalu keluar dari kategori tersebut dan berpindah ke peserta bukan penerima upah PBPU (mandiri) atau kategori lain, tetapi kemudian tidak melanjutkan pembayaran iuran.

"Misalnya PBI, ada sekitar 16,9 juta yang tidak aktif karena dimutasi keluar dari PBI, pindah ke PBPU mandiri atau kategori lain, sehingga tidak bayar iurannya," jelas Menkes.

Ada pula peserta PBPU mandiri yang memang berhenti membayar setelah berpindah kategori.

Dari kondisi tersebut, total piutang iuran BPJS Kesehatan saat ini mencapai Rp 26,47 triliun.

Tunggakan Terbesar dari Peserta Mandiri

Jika dilihat dari jumlah orang yang menunggak, paling banyak berasal dari kelompok eks PBI yang berpindah kategori. Namun jika dilihat dari sisi nilai rupiah, tunggakan terbesar justru berasal dari peserta PBPU mandiri.

"Kalau dari jumlah rupiah, paling besar di PBPU mandiri, sekitar Rp 22 triliun," ungkap Menkes.

Artinya, sebagian besar beban tunggakan berasal dari peserta mandiri yang berhenti membayar iuran dalam jangka panjang. Besarnya angka tunggakan ini menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan kebijakan baru.

Meski Menkes belum menyebut secara eksplisit bentuk kebijakan tersebut, pernyataannya menguatkan adanya wacana penghapusan atau penataan ulang tunggakan iuran agar peserta bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama.

"Mengenai detail isinya seperti apa, mungkin nanti lebih tepat teman-teman BPJS Kesehatan yang akan menjelaskan," pungkasnya.




(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads