Waket DPR Cucun Desak Kemenkes Perintahkan RS Tak Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif

Waket DPR Cucun Desak Kemenkes Perintahkan RS Tak Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif

Adji G Rinepta - detikJogja
Sabtu, 07 Feb 2026 14:30 WIB
Waket DPR Cucun Desak Kemenkes Perintahkan RS Tak Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal ditemui usai membuka Muskerwil PKB se-DIY di Kota Jogja, Sabtu (7/2/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus kepada setiap Rumah Sakit (RS) untuk tidak boleh menolak pasien. Hal itu berkaitan dengan kasus nonaktifnya kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang membuat sejumlah pelayanan kesehatan tertunda.

Ditemui usai membuka Muskerwil PKB se-DIY di Kota Jogja, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan munculnya kasus penonaktifan PBI BPJS ini akibat adanya penyesuaian data-data masyarakat penerima bantuan milik lintas Kementerian.

"Sejak awal kan kita sampaikan ya pas pemerintahan Pak Prabowo ini ingin bagaimana penerima ini betul-betul tepat sasaran, makanya dilakukan yang di setiap kementerian punya database ada yang DTKS ada yang data apapun," jelas Cucun saat ditemui di Kota Jogja, Sabtu (7/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang DTSEN, data terpadu sosial ekonomi nasional, yang ini melalui proses bagaimana supaya yang berhak, kemudian juga mana yang harus PBI mana, yang non-PBI ini supaya cepat bisa diselesaikan," sambungnya.

Cucun yang membawahi bidang Kokesra pun meminta kementerian terkait seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, agar tetap melayani masyarakat di tengah proses penyesuaian data nasional ini.

ADVERTISEMENT

Termasuk kasus non aktifnya PBI BPJS, yang berimbas adanya pasien yang ditolak oleh rumah sakit saat berobat. Cucun pun meminta Kemenkes untuk membuat surat edaran ke Rumah sakit agar tetap menerima pasien yang PBI-nya masih nonaktif.

"Sebetulnya ini kemarin ada beberapa kasus ya yang PBI-nya mati kemudian nggak bisa berobat sebetulnya itu tidak ya, kalau ada kejadian kayak demikian kebetulan itu di bawah saya di Korkesra, saya nyampaikan kepada Menteri Kesehatan semua rumah sakit bikin edaran tidak boleh nolak pasien," terang Cucun.

"Kemudian juga yang sudah biasa mereka berobat dengan PBI dalam kondisi misalkan mati kartunya itu BPJS-nya harus segera ditangani dan tidak boleh rumah sakit menolak," tegasnya.

Diberitakan detikHealth, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono buka suara soal non-aktifnya kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang membuat sejumlah pelayanan kesehatan tertunda. Salah satu dampaknya adalah sekitar 160 pasien gagal ginjal yang perawatan cuci darahnya tertunda karena kepesertaan tidak aktif.

Wamenkes menjelaskan penonaktifan tersebut dilakukan setelah Kementerian Sosial melakukan pembaruan data penerima PBI. Wamenkes menyebut ada banyak penerima PBI yang tidak tepat sasaran.

"Ini kan masalah data yang kita kompilasi, kita buat supaya lebih bagus, karena kami juga tidak menafikan ada beberapa yang seharusnya tidak menerima PBI, tapi menerima PBI," ungkap Wamenkes ketika ditemui awak media di Jakarta Barat, Jumat (6/2/2026).

"Makanya dilakukan pemutakhiran data oleh Kemensos, diharapkan yang menerima PBI, memang mereka yang harus menerima PBI," sambungnya.

Wamenkes mengklaim saat ini beberapa peserta PBI sudah mulai berhasil melakukan reaktivasi sehingga bisa kembali mendapatkan pelayanan.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads