Peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh dibongkar Badan Nasional Narkotika (BNN). Sebanyak 160 kilogram sabu senilai Rp 208 miliar disita.
Pengungkapan kasus ini dilakukan usai salah satu kurir berinisial M ditangkap dengan barang bukti 100 kg di Aceh Timur. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.
"Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN terus mengusut jaringan itu hingga menangkap satu tersangka berinisial IB di daerah Bireun pada Rabu (4/3) lalu. IB ditangkap dengan barang bukti 60 kg sabu dengan seseorang berinisial A.
"Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah," ucap dia.
Dari kasus ini BNN menyita sabu dengan total 160 kg. Roy mengatakan tersangka menggunakan modus pengemasan narkoba dengan bungkus kopi.
"Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan 'Guatemala Antigua,' kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle)," katanya.
Saat pengembangan kasus, BNN menemukan jalur peredaran narkoba ini ada koneksi dengan pemasok di Malaysia. Mereka diduga menjadi sindikat dari Segitiga Emas.
"Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas," imbuh dia.
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams/afn)












































Komentar Terbanyak
Viral Pasangan Mesum di Taksi Online, Begini Cerita Sopirnya
Heboh Pengelola Pemancingan di Gunungkidul Dipolisikan Usai Tangkap Maling Ikan
Saat Warga Jogja Ramai-ramai Uber Pelaku Pelecehan hingga Gorong-gorong