Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada puluhan ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan per Februari 2026. Hal itu berdampak pada membeludaknya mal pelayanan publik (MPP) terkait reaktivasi.
"Per bulan Februari ini total ada 54 ribu warga Gunungkidul harus rela kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3 Gunungkidul, Suyono kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Namun, Suyono menyebut bahwa peserta BPJS Kesehatan PBI yang mengalami penonaktifan bisa melakukan reaktivasi. Di mana peserta tersebut bisa mengakses MPP untuk reaktivasi BPJS PBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita buka layanan untuk reaktivasi BPJS PBI di MPP untuk yang betul-betul membutuhkan. Jadi untuk peserta yang butuh tindakan seperti kemoterapi, cuci darah, operasi kita prioritaskan untuk reaktivasi," ujarnya.
Bagian data MPP Gunungkidul, Wagiyo,mengatakan ada peningkatan permohonan reaktivasi BPJS PBI di MPP. Peningkatan tersebut mulai terjadi sejak beberapa hari terakhir.
"Tiga hari terakhir ini jumlah pemohon reaktivasi BPJS PBI meningkat, bisa sampai 100 orang per hari," ucapnya.
Secara rinci, pada Selasa (3/2) ada sekitar 200 pemohon yang datang ke MPP. Sedangkan pada Rabu (4/2) ada sekitar 150 pemohon, dan hari ini ada sekitar 100 orang pemohon.
"Karena banyaknya pemohon reaktivasi BPJS PBI yang datang, kami membatasi hanya 150 orang per hari," katanya.
Suyono mengingatkan warga yang ingin mengajukan pemohonan reaktivasi perlu membawa dokumen yakni Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kalurahan, surat kontrol atau surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Dilansir detikHealth, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total, peserta PBI sama dengan jumlah peserta PBI pada bulan sebelumnya," kata Rizzky dalam keterangannya.
Peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut bisa lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Nantinya, Dinas Kesehatan akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Jika lolos verifikasi kepesertaan PBI akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
"Pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI tepat sasaran. Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," lanjutnya.
(afn/dil)












































Komentar Terbanyak
Viral Pasangan Mesum di Taksi Online, Begini Cerita Sopirnya
Heboh Pengelola Pemancingan di Gunungkidul Dipolisikan Usai Tangkap Maling Ikan
Saat Warga Jogja Ramai-ramai Uber Pelaku Pelecehan hingga Gorong-gorong