Seorang pria di Blitar, Jawa Timur, inisial R (44) ditangkap karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke istrinya sendiri, SN (48), hingga tewas. Penyebabnya, pelaku marah karena korban tidak menghidangkan makan dan kopi kepadanya.
Kasus ini terungkap setelah Puskesmas Selorejo meneliti jenazah warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar itu, dan menemukan korban penuh luka lebam. Korban ternyata dianiaya suaminya berulang kali.
Awal Kejadian
Dilansir detikJatim, awal mulanya pelaku mengantarkan korban ke Puskesmas Selorejo pada Selasa (3/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu kondisi SN sudah tidak bernyawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 07.00 WIB, pasien diantar oleh suaminya ke Puskesmas menggunakan mobil. Namun sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Kepala Puskesmas Selorejo, Zuniarsih saat dimintai konfirmasi detikJatim, Selasa (3/2).
Tim medis puskesmas melihat jenazah korban penuh luka lebam mulai dari leher, tangan, kaki, badan, hingga kepala bagian belakang. Kondisi korban juga sudah pucat.
"Kami hanya melakukan pemeriksaan luar, kemudian ada bekas luka. Karena curiga kami telepon Pak Kades Boro," terangnya.
"Dimungkinkan sudah meninggal beberapa jam sebelumnya. Saat ini sudah dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi," jelasnya.
Kepala Desa Boro, Eko Priyono, menuturkan warganya memang meninggal secara tidak wajar. Ia juga mengungkap korban diantar ke puskesmas oleh suaminya.
"Awalnya kami menerima informasi dari pihak Puskesmas. Kondisi korban sudah meninggal dan terdapat luka di leher. Kemudian kami melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Eko.
Eko lantas mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut sering bertengkar. Ia juga mengonfirmasi korban sempat dianiaya sebelumnya.
"Dulu juga pernah cekcok sama ibu (mertua korban) dan dianiaya, korban juga begitu. Suami korban bekerja sebagai petani serabutan, memang temperamental," katanya.
Suami Diamankan
Polisi yang menerima laporan kemudian menyelidiki. Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Aiptu Muheni menyatakan, R diamankan ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan.
"Benar, telah diterima laporan tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. TKP di Desa Boro Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Blitar,"
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, mengungkap penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Motif pemeriksaan sementara karena sakit hati. Korban disebut tidak melakukan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga, misalnya menyiapkan makan dan kopi. Kemudian keduanya cekcok berujung tindakan tersebut," katanya saat dimintai konfirmasi detikJatim, Rabu (4/2/2026).
Margono menambahkan, pasangan suami istri tersebut memang sering terlibat cekcok dan bahkan pernah berujung KDRT. Hal itu diperkuat oleh keterangan para tetangga.
"Namun saat peristiwa kemarin itu terus di sekitar tengah malam, sehingga tetangga tidak mendengar cekcok pasutri tersebut," imbuhnya.
Dalam peristiwa itu, korban disebut mengalami penganiayaan berulang kali. Korban dicekik dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Setelah kondisinya melemah, korban dibawa ke kamar mandi.
"Korban dibawa ke kamar mandi untuk disiram, harapannya agar korban sadar. Setelah itu korban juga dibaringkan ke tempat tidur, sampai dengan pagi tapi korban sudah tidak sadarkan diri," jelasnya.
Korban Sudah Tewas Sejak Dini Hari
Berdasarkan hasil autopsi, SN diperkirakan sudah tewas sejak pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Polisi juga menemukan cairan air di saluran pernapasan korban.
"Ditemukan cairan berupa air di pernapasan atas dan bawah. Korban diduga kehabisan oksigen dan mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Saat ini, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Blitar. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami latar belakang serta kondisi psikologis pelaku.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga masih menyelidiki lebih lanjut apakah benar tersangka ini temperament dan sebagainya. Mohon waktu," tandasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku KDRT yang berujung maut tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari terus mendalami kronologi lengkap peristiwa tragis itu.












































Komentar Terbanyak
Heboh Pengelola Pemancingan di Gunungkidul Dipolisikan Usai Tangkap Maling Ikan
Bawa-bawa Aturan, Pria Ini Larang Rombongan Wisata Ambil Foto di Parangtritis
Kata Menko Airlangga soal Iuran Board of Peace: Kita Bayar kalau Sudah Damai