Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permintaan pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. Dengan ini, semua identitas kependudukan KGPH Purbaya resmi berganti menjadi Paku Buwono XIV.
Dikutip detikJateng dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, Kamis (29/1/2026), permohonan ganti nama ini didaftarkan sejak Jumat, 19 Desember 2025 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt ini diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya.
Proses sidang dimulai pada Senin (5/1) lalu, dan sidang kedua digelar Rabu (14/1) lalu dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari Pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim PN Solo menetapkan lima poin. Di antaranya adalah soal persetujuan penggantian nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan identitas kependudukan yang bersangkutan disesuaikan. Pemohon juga diminta membayar biaya perkara.
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.
Sebagai informasi, permohonan perubahan nama ini diajukan PB XIV Purbaya untuk kedua kalinya. Pada permohonan pertama, dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
"Ya, sebelumnya pernah diajukan, dan oleh Hakim permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
(ams/aku)












































Komentar Terbanyak
Kala Bos Rokok HS Minta Maaf ke Pemotor Jupiter Usai Laka Vs Mogenya
Jusuf Kalla Ajak Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Timur Tengah
Trump Nggak Happy Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran