Berkas Roy Suryo-dr Tifa soal Fitnah Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nasional

Berkas Roy Suryo-dr Tifa soal Fitnah Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Senin, 12 Jan 2026 20:05 WIB
Berkas Roy Suryo-dr Tifa soal Fitnah Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Roy Suryo didampingi kuasa hukum beserta Refli Harun keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Andhika Prasetia
Jogja -

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Tiga tersangka itu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

"Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026), dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan semua proses yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan," ungkap Budi.

"Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik," sambungnya

Delapan Tersangka

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan menyita 17 jenis barang bukti. Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, juga meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads