Pemda DIY Uji Coba Car Free Day di Kantor Gubernur Jumat Pekan Depan

Pemda DIY Uji Coba Car Free Day di Kantor Gubernur Jumat Pekan Depan

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 12 Jan 2026 17:19 WIB
Pemda DIY Uji Coba Car Free Day di Kantor Gubernur Jumat Pekan Depan
Kompleks kantor Gubernur DIY. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Pemda DIY akan memberlakukan uji coba car free day bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja. Uji coba akan dilakukan sehari yakni pada hari Jumat pekan ketiga Januari 2026.

Uji coba tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor B/400.7.17.3/2/BR.7 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Uji Coba Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kawasan Kompleks Kepatihan. Uji coba ini akan dilakukan sehari pada tanggal 23 Januari 2026.

"Satu hari, di (hari) Jumat minggu ketiga," terang Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat dihubungi, Senin (12/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Made, uji coba ini bertujuan untuk mengurangi emisi di Kompleks Kepatihan, mengingat Kompleks Kepatihan masih berada dalam satu kawasan sumbu filosofi. Sejalan dengan uji coba full pedestrian di kawasan Malioboro yang beberapa kali dilakukan.

Selain itu, lanjutnya, uji coba ini juga bertujuan untuk mengkampanyekan kendaraan umum kepada masyarakat DIY hingga mengkampanyekan lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah. Para ASN pun bisa memarkirkan kendaraanya di TKP-TKP sekitar Kompleks Kepatihan.

ADVERTISEMENT

"Tempat parkir kan sudah tersedia, di Beskalan, di Teras Malioboro, atau di Ketandan. Ya (ASN bisa) menggunakan transportasi non motor," ujar Made.

Dalam SE tersebut tertulis CFD wajib dilakukan oleh semua karyawan atau pegawai ASN di Kompleks Kepatihan. Namun ada beberapa jenis kendaraan yang diperkenankan masuk Kompleks Kepatihan.

Seperti kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur, kendaraan tamu VIP dan VVIP, kendaraan jabatan/operasional (pelat merah) dalam keadaan tertentu, ambulans, mobil Pemadam Kebakaran, dan kendaraan yang dikendarai oleh penyandang disabilitas.

"Jadi, kalau kendaraan pelat merah terkecuali kendaraan operasional bapak gubernur, wakil gubernur masih bisa (masuk area Kepatihan). Kemudian ketika ada tugas keluar yang menggunakan kendaraan dinas memungkinkan juga," terang Made.

Made menerangkan, Pemda DIY akan melibatkan Satpol PP dalam pengawasan uji coba ini. Di sisi lain, setelah uji coba ini akan dilakukan evaluasi-evaluasi untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya.

"Semua kan ada konsekuensinya, kita lihat (saat uji coba), inventarisasi masalah kemudian akan kita cari solusinya, kalau tidak dilakukan uji coba kan kita tidak tahu masalahnya dimana," ungkapnya.

Berlaku Bagi Pegawai

Sementara, Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji menerangkan jika melihat ketentuan dari SE, bagi para tamu masih diperkenankan mengendarai kendaraannya di kompleks Kepatihan.

"Kecuali mobil operasional pelat merah, itu masih boleh (dikendarai di kompleks Kepatihan). Seperti, mobil operasional Gubernur dan Wakil Gubernur, itu kan juga pelat merah," jelas Ditya.

"Kalau di SE kan itu diperuntukkan bagi pegawai ASN di lingkungan Kepatihan, jadi tamu-tamu juga masih bisa," pungkasnya.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads