Kejari Sleman Usut Korupsi Kolam Renang Margokaton Rp 1,2 M Mangkrak

Kejari Sleman Usut Korupsi Kolam Renang Margokaton Rp 1,2 M Mangkrak

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 09 Des 2025 16:09 WIB
Kejari Sleman Usut Korupsi Kolam Renang Margokaton Rp 1,2 M Mangkrak
Ilustrasi Korupsi. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan fasilitas wisata kolam renang di Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan, Sleman. Kejari menyebut ada potensi kerugian negara Rp 498 juta.

Proyek yang didanai Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut tersebut kini dalam kondisi mangkrak. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

"Saat ini proses penghitungan kerugian keuangan negara sedang berjalan. Namun, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 498 juta," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, dalam kasus ini penyidik melihat ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang dibangun di atas tanah kas desa. Kolam renang itu dibangun dengan anggaran Dana Desa Kalurahan Margokaton.

Dalam proses penangan perkara, penyidik Kejari Sleman dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah masuk sidik, dan akan segera dilakukan penetapan tersangka (dalam kasus ini)," ujarnya.

Total anggaran yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Margokaton untuk proyek tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Dana tersebut untuk membangun kolam renang di tanah desa seluas 6.000 meter persegi di Padukuhan Susukan 1.

"Kalau ditotal selama 3 tahun, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar. Kolam renang untuk wisata tapi belum selesai. Mangkrak," ujarnya.

Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik Kejari Sleman telah bekerja maraton dengan memanggil puluhan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak 50-an orang," ujar Bambang.

Dia melanjutkan, fokus utama pihak kejaksaan saat ini adalah penyelewengan di sektor pariwisata karena dampaknya yang langsung merugikan peluang ekonomi masyarakat.

"Kita fokus ke sektor pariwisata ini. Karena itu menjadi penting, di situ seharusnya menjadi sumber pendapatan ke daerah dan membantu masyarakat menciptakan lapangan kerja. Jadi biar masyarakat bisa aktif di situ, tapi nyatanya mangkrak," pungkasnya.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads