Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pemilik WO Ayu Puspita Ditahan

Jabodetabek

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pemilik WO Ayu Puspita Ditahan

Jabbar Ramdhani, Rizky Adha Mahendra - detikJogja
Selasa, 09 Des 2025 12:56 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pemilik WO Ayu Puspita Ditahan
Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Sebelumnya, Ayu digeruduk sejumlah klien karena diduga melakukan penipuan. Para korban kemudian melapor ke polisi.

Dilansir detikNews, polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer ini, termasuk Ayu.

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan 3 tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut," sambungnya.

Senada disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz. Polisi masih mendalami kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Ya. Sudah tersangka," kata Kombes Erick.

Saat ini belum ada informasi lebih detail mengenai identitas kelima tersangka tersebut beserta perannya masing-masing.

Tak Sajikan Makanan Usai Terima Uang

Diberitakan detikNews sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan WO Ayu Puspita.

"Kronologinya yaitu, WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari H-nya tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh yaitu makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang," kata Kombes Erick, Senin (8/12).

"Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara," imbuhnya.

Kemarin, Erick menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait hal yang dilaporkan tersebut.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads