Polresta Malang Kota Sosialisasi soal Restorative Justice dan Rehabilitasi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 02 Des 2025 12:41 WIB
Sosialisasi dan penyuluhan terkait mekanisme penegakan hukum, penerapan restorative justice/Foto: Istimewa
Malang -

Polresta Malang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar sosialisasi dan penyuluhan terkait mekanisme penegakan hukum, penerapan restorative justice, serta proses rehabilitasi bagi pengguna dan penyalahguna narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul menyampaikan, sosialisasi bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat mengenai prosedur hukum yang berlaku. Sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanggulangan peredaran gelap narkoba.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba," ungkap Daky kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Daky menjelaskan, tahapan penegakan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk menjalankan setiap proses secara profesional, transparan, dan menjunjung prinsip keadilan.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai proses asesmen terpadu (TAT).

"Di mana menjadi penentu status seseorang apakah termasuk pengguna, penyalahguna, atau pengedar dalam penanganan perkara narkotika," ujarnya.

Selain itu juga dibahas mengenai penerapan Restorative Justice (RJ) bagi penyalahguna narkotika, untuk diri sendiri yang memenuhi kriteria sesuai hasil asesmen. Melalui pendekatan ini pelaku dapat menjalani proses pemulihan tanpa pemenjaraan.

"Dengan mengikuti program rehabilitasi resmi yang tetap menjamin kepastian hukum," katanya.

Peserta penyuluhan juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai bentuk rehabilitasi, mulai dari rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, detoksifikasi, terapi pemulihan, hingga proses reintegrasi ke lingkungan masyarakat.

Peran lembaga-lembaga resmi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), rumah sakit pemerintah, serta mitra rehabilitasi turut menjadi fokus dalam memastikan proses pemulihan berjalan efektif.

Dengan kegiatan ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penanganan perkara narkotika serta pentingnya pendekatan pemulihan bagi pengguna.

Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung upaya mewujudkan Kota Malang yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.



Simak Video "Video: Respons Yusril soal Usulan Restorative Justice untuk Delpedro"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork