Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep kembali terungkap. Mirisnya, korban yang kini berusia 17 tahun diduga menjadi korban ayah kandungnya sendiri, AS (41), sejak 2021.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya. Polisi kemudian menangkap AS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka berulang kali terhadap korban. Korban disebut selama ini tidak berani mengungkap kejadian yang dialaminya karena mendapat ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021," katanya, Senin (31/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya untuk meminta perlindungan. Kepada orang tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu membenarkan hal tersebut.
"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," ujar Ariek.
Bambang mengatakan korban sebelumnya tidak berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Salah satu penyebabnya karena korban mendapat ancaman dari tersangka.
"Karena, kan, diancam," tambah Kompol Bambang.
Setelah menerima cerita korban, kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan kekerasan seksual terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Polisi menyebut perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak 2021.
Dugaan kejadian terbaru berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Dalam kejadian tersebut, polisi menduga tersangka menggunakan borgol dan rantai untuk memaksa korban. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya pakaian korban, sarung, dan sebuah rantai.
Bambang mengatakan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban setelah korban menolak.
"Korban disetubuhi dengan cara tangannya sempat diborgol dan dirantai oleh tersangka karena korban menolak," paparnya.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Polisi kemudian mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Ardan sebelumnya membenarkan penangkapan tersebut. Saat itu, polisi menyebut AS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Informasinya pelaku merupakan bapak kandung dari korban. Yang diduga pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik," kata Ipda Ardan, Sabtu (29/8/2026).
Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, AS kemudian ditahan.
"Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Bambang.
Atas perkara tersebut, AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)
