Misteri pembunuhan pria sweater merah yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, menangkap pelaku yang ternyata merupakan teman dekat korban.
Pelaku diketahui berinisial Arik Nurcahya (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sementara korban adalah Samsul Arifin (35), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah lama saling mengenal. Keduanya bahkan kerap berkeliling bersama dan melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hasil penyidikan, sebelum kejadian keduanya telah sepakat bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7). Mereka kemudian sempat singgah ke rumah pelaku sebelum berkeliling Kota Probolinggo, menggunakan sepeda motor milik korban.
Dalam perjalanan, tersangka mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban diduga memeluk, meraba tubuh, serta mencium leher tersangka saat sepeda motor dikendarai menuju kawasan Pantai Permata, lokasi yang biasa mereka gunakan untuk siaran langsung di TikTok.
"Korban dan pelaku sebelumnya telah saling mengenal dan sepakat bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7). Setelah itu, keduanya sempat mampir ke rumah pelaku sebelum berkeliling di Kota Probolinggo. Di perjalanan, tersangka mengaku dipeluk, diraba, dan dicium lehernya oleh korban hingga akhirnya sekitar pukul 00.00 WIB mereka tiba di kawasan Pantai Permata," ujar AKBP Rico Yumasri. Jumat (17/7/2026).
Diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi akibat dugaan pelecehan tersebut, keduanya terlibat pertengkaran di lahan kosong kawasan Pantai Permata.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil palu dan cutter yang berada di dalam jok sepeda motor korban. Pelaku kemudian memukul kepala korban berulang kali sebelum menyayat wajah korban menggunakan cutter hingga meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka membawa kabur sepeda motor, tas, dan telepon genggam milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp4 juta, sementara uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli peralatan memancing.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sarung batik, serta cutter yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Samsul Arifin ditemukan warga di lahan kosong menuju kawasan wisata Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026). Saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian kepala dan leher. Polisi juga mendapati sepeda motor, dompet, dan telepon genggam korban hilang, hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kini telah diamankan.
