Pria Pasuruan Baru Kenal Ngajak Check In Lalu Gasak Motor Wanita Lamongan

Pria Pasuruan Baru Kenal Ngajak Check In Lalu Gasak Motor Wanita Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 13:45 WIB
Pria asal Pasuruan pencuri motor di Lamongan
Pria asal Pasuruan pencuri motor di Lamongan/Foto: Istimewa
Lamongan -

Niat bertemu dengan pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan, justru berujung petaka bagi seorang perempuan asal Kecamatan Solokuro, Lamongan. Sepeda motor miliknya raib setelah pria tersebut berpamitan membeli makanan saat keduanya menginap di sebuah hotel di Kecamatan Paciran.

Pelaku berinisial SAK (30), warga Kota Pasuruan. Ia kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Paciran setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban senilai sekitar Rp 19 juta.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, korban berinisial DLF (21) berkenalan dengan pelaku melalui seorang saksi yang lebih dulu berkomunikasi dengan SAK lewat aplikasi pertemanan. Setelah saling bertukar nomor telepon, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan. Korbannya adalah DLF (21), perempuan asal Kecamatan Solokuro," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran. Setelah itu, keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.

"Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum bersama-sama menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran," ujar Hamzaid.

Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar kamar hotel dengan alasan hendak membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan. Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 milik korban.

"Pelaku membawa kontak sepeda motor korban. Setelah ditunggu sekitar dua jam tidak kembali, korban mengecek area parkir dan mendapati motornya sudah tidak ada," tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS bernomor polisi S 546X JDF dengan nilai kerugian sekitar Rp 19 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paciran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron memerintahkan anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku. Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap SAK di sebuah rumah kos di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Dalam pemeriksaan, SAK mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta telepon seluler yang digunakan pelaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hamzaid.

Atas perbuatannya, SAK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan. Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal, terutama terkait barang-barang berharga.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads