Kejari Banyuwangi membantah adanya penjemputan paksa oleh petugas terhadap R (14), terdakwa kasus pembunuhan siswi MI Kalibaru, Banyuwangi. Kejari menyatakan bahwa terdakwa diserahkan oleh orang tuanya dengan mengantar yang bersangkutan ke Polsek Kalibaru pada Kamis (16/4).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lejaksaan Negeri Banyuwangi Issandi Hakim menyangkal adanya penjemputan paksa. Dia menegaskan yang terjadi adalah penyerahan terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama inisial R.
Menurutnya, R telah diputus bersalah melanggar pasal 81 (1), (5) junto Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 09.55 WIB bertempat di Polsek Kalibaru, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, telah dilaksanakan penyerahan terpidana Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama inisal R," jelas Issandi, Kamis (16/4/2026).
Dasar eksekusi itu, kata Issandi, adalah putusan pengadilan tinggi Surabaya tertanggal 14 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara ini telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 2/PID.SUS-Anak/2026/PT SBY tanggal 14 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari putusan itu, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Prin-1253/M.5.21/Eku.3/04/2026 tanggal 10 April 2026 dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana ABH atas nama R.
"Terpidana ABH atas nama R dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar selama 5 (lima) tahun serta pidana pelatihan kerja pengganti denda di Yayasan Bengkel Jiwa ABH selama 6 (enam) bulan," ungkap Issandi lebih lanjut.
Setelah 1 tahun 5 bulan, putusan persidangan di Pengadilan Tinggi Surabaya itu mengakhiri perjalanan kasus pembunuhan disertai perkosaan terhadap CN (7) yang terjadi pada 13 November 2024 lalu.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan mengundang perhatian menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi yang datang langsung ke rumah duka.
(irb/dpe)











































