Keluarga terdakwa korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi MI di Kalibaru Banyuwangi yang sedang proses banding atas putusan pengadilan dibuat terkejut. Terdakwa yang masih remaja berinisial R (14) tiba-tiba dibawa petugas kepolisian tanpa penjelasan.
Ayah terdakwa R, Sutrisno mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu terkait eksekusi oleh pihak kepolisian ini. Penjelasan petugas hanya seputar pemeriksaan kesehatan terhadap R yang akan dilakukan di Puskesmas.
"Tidak ada pemberitahuan kepada saya, kami keluarga tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba ada petugas datang membawa R katanya mau diperiksa kesehatan di Puskesmas dan saya disuruh ke Polsek," kata Sutrisno kepada detikJatim, Kamis (16/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno mengaku terkejut ketika tiba di Polsek Kalibaru tapi tidak menjumpai putranya. Dia hanya diberitahu bahwa puteranya R ada di dalam mobil berwarna hitam dan sudah dalam perjalanan menuju Blitar. Dia juga tidak diberi penjelasan kenapa anaknya dibawa ke Blitar.
"Saya cuma dikasih tahu anak saya dibawa ke Blitar. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan saya sampaikan kalau anak saya masih banding," tegasnya.
Ayah terdakwa yang juga Kakek dari korban ini mengatakan bahwa dirinya sempat protes kepada petugas Polsek dan jaksa dengan memberikan penjelasan bahwa R saat ini masih dalam proses banding.
"Saya sampaikan kalau anak saya masih banding, karena keluarga tidak ada yang percaya kalau dia pelakunya," jelasnya lebih lanjut.
Tak banyak yang bisa dilakukan Sutrisno setelahnya. Dalam kesendiriannya, pria berusia 54 tahun ini hanya bisa merenung di halaman Markas Polsek Kalibaru. Ia berdoa dalam gumam atas nasib yang dialami putranya.
"Anak saya ini sudah cacat, tapi nasibnya begini Gusti Allah. Saya harus bagaimana," ungkap Sutrisno dengan nada lemas lewat sambungan telepon.
Semua bermula pada 13 November 2024. Hari itu menjadi awal rentetan peristiwa nahas yang dialami keluarga Sutrisno. Cucu kesayangannya CN (7) ditemukan meninggal mengenaskan di sebuah kebun kosong di salah satu Desa di Kemacamatan Kalibaru.
Hasil pemeriksaan polisi, CN mengalami kekerasan dengan benda tumpul hingga tewas serta mengalami pemerkosaan. Hampir satu tahun kasus berjalan, polisi akhirnya menetapkan paman CN yang merupakan anak dari Sutrisno yakni R (14) sebagai tersangka.
Mlihat kondisi R yang memiliki keterbatasan fisik dan kecerdasan, keluarga meyakini R bukanlah pelaku kejahatan keji itu. Setelah menjalani sejumlah persidangan, pada sidang putusan yang digelar tertutup di PN Banyuwangi, paman korban yang juga masih remaja, R divonis bersalah.
Sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi sang putra, Pada 10 Desember 2025 Sutrisno mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
(irb/dpe)











































