Kronologi Lengkap Kasus Penipuan AJB Lutfi Afandi Rugikan Klien Rp 4,2 M

Kronologi Lengkap Kasus Penipuan AJB Lutfi Afandi Rugikan Klien Rp 4,2 M

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB
Penangkapan DPO Notaris Lutfi Afandi
Penangkapan DPO Notaris Lutfi Afandi (rompi merah) (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pelarian Lutfi Afandi, buron notaris terpidana kasus penipuan selama 7 tahun berakhir. Terpidana 1 tahun pidana penjara kasus akta jual beli (AJB) kini telah dieksekusi Kejari Surabaya ke rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kasus penipuan AJB yang menjerat Lutfi diketahui berawal sekitar bulan Mei tahun 2011. Saat itu korban Hj. Pudji Lestari menghubungi Lutfi dan menyampaikan akan membeli tanah di sekitar tambak di daerah Gebang, Sidoarjo.

Lutfi kemudian diminta korban menjadi notaris saat transaksi jual beli. Padahal pada saat itu, Lutfi belum mendapatkan izin sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Permintaan korban itu pun diterima Lutfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 21 Mei 2011, Hj. Pudji Lestari sebagai pihak pembeli bersama-sama dengan pihak penjual datang ke kantor Lutfi di Jalan Raya Waru No. 15 Sidoarjo. Tujuannya untuk membuat AJB dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

Saat itu pihak penjual yang turut datang bersama korban ke kantor Lufti yakni Rusiyanto, Wijoyono sebagai ahli waris dari Mariana, Djuhron, Ruchiyan, Moch Rizal Hakim, Dahliyani, dan M.Choiron.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pihak penjual menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 64 Desa Gebang Sidoarjo dengan luas + 341.940 M2. sertifikat itu diserahkan beserta persyaratan surat-surat seperti, KTP, KSK dan Surat Nikah dari pihak penjual dan pembeli.

Lutfi selanjutnya meminta para pihak baik pihak pembeli maupun pihak penjual membubuhkan tanda tangan di atas blangko di lembar Minuta AJB dan APHB dari notaris Sugeng Spijadi SH.M.Kn. Padahal sebelumnya Lutfi telah menyanggupi sebagai notaris/PPAT dalam jual beli tersebut.

Kemudian karena istri dari salah satu penjual tidak hadir maka terdakwa LUTFI AFANDI, SH. M.Kn, bersama Djuhron dan Rizal Hakim mendatangi istri masing-masing. Tujuannya untuk meminta menanda tangani AJB dan APHB. Ini dilakukan sambil menunggu hasil pengecekan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo yang dilakukan oleh Sugeng Spijadi.

Pada tanggal 23 Mei 2011, Chalimah bersama 4 orang putranya mendatangi Lutfi untuk turut menjual tanahnya sebanyak 4 bagian dari 6 bagian yang ada. Selanjutnya pada awal bulan Desember 2012 Hj. Pudji Lestari mengambil mengambil sertifikat tersebut untuk kepentingan pengembalian batas dan pemecahan sertifikat dan diserahkan ke Artanto Agus Nuri (biro jasa).

Kemudian setelah dilakukan pengukuran pengembalian batas maka tanggal 17 Juli 2013 sertifikat tersebut dikembalikan ke Lutfi karena diminta melalui telepon, melalui Awaluddin Amri, SH beserta tanda terimanya.

Korban Hj. Pudji Lestari menanyakan AJB dan APHB kepada Lutfi, namun hanya diberi AJB dan APHB yang asli dalam kondisi kosong atas nama Notaris Sugeng Priyadi. Karena hal ini Hj. Pudji Lestari kemudian mendatangi kantor notaris Sugeng Priyadi.

Di kantor tersebut, korban menanyakan perihal AJB dan APHB namun dijawab sertifikat tersebut tidak ada. Selanjutnya korban mencari Lutif untuk menanyakan dan meminta sertifikat tersebut namun hanya dijanjikan saja.

Hj. Pudji Lestari, lantas mendapatkan informasi bahwa sertifikat tersebut berada di notaris Hendrikus dan belum diterima. Korban selanjutnya menyerahkan SHM dan persyaratan lainnya kepada Lutfi karena disanggupi untuk membuatkan AJB dan APHB yang saat itu juga para pihak langsung menanda tangani blangko minuta AJB dan APHB.

Celakanya, Hj. Pudji Lestari percaya bahwa Lutfi adalah sebagai notaris dan PPAT. Ini karena pada tanggal 19 Agustus 2010 pernah membuat Akta Jual Beli dan diberikan tanda terima yang stempelnya adalah Notaris/PPAT.

Korban Hj. Pudji Lestari lalu membeli 4 bagian dari 6 bagian yang ada sertifikatnya dengan harga per meter persegi Rp 20.500 dan sudah bayar kepada pihak penjual sebesar sebesar Rp. 4.021.000.000, namun AJB dan APHB yang dijanjikan Lutfi tidak pernah ada. Akibatnya Hj. Pudji Lestari menderita kerugian sebesar Rp. 4.021.000.000.

Lutfi selanjutnya dilaporkan dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Lutfi menjalani sidang perdana pada Kamis, 25 Januari 2018 dengan dakwaan Pasal 378 KUHP. Pada Rabu, 12 September 2018, Lutfi divonis 6 bulan pidana penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Pesta Partogi saat itu.

Tak puas, Lutfi kemudian mengajukan banding, namun upayanya itu ditolak dan malah diputus 1 tahun pidana penjara. Kali Ini Lutfi mengajukan kasasi, sama upayanya itu juga kandas dan memutuskan untuk dihukum 1 tahun penjara.

Namun belum sempat dieksekusi, Lutfi mangkir dan kabur. Ia kemudian ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Selama 7 tahun, menghilang, Lutfi kemudian ditangkap oleh Polda Jatim sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim dan dijemput Kejari Surabaya.

"Pada hari Rabu (8/4/2026) kami amankan yang bersangkutan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Selasa (14/4/2026).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads