Sindikat pengedar uang palsu (upal) di Kota Batu akhirnya terbongkar setelah laporan seorang warga yang menjadi korban. Polisi pun bergerak cepat hingga menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini terkuak dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui aplikasi MiChat.
Berikut sejumlah faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lima Orang Diamankan, Dua Jadi Tersangka
Polisi mengamankan lima orang dalam pengungkapan kasus ini, namun hanya dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara peredaran uang palsu tersebut.
Sementara tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih membutuhkan tambahan alat bukti dan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam sindikat ini.
"Dari lima orang yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, Senin (31/3/2026).
2. Tiga Orang Masih Berstatus Saksi
Tiga orang lainnya yang turut diamankan berasal dari wilayah Kabupaten Malang, yakni LVB asal Gondanglegi, DNI asal Pagelaran, dan MKH asal Turen, namun hingga kini belum cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Polisi pun masih terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
"Untuk tiga orang lainnya perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pemenuhan alat bukti. Saat ini statusnya saksi," imbuhnya.
3. Terungkap dari Perkenalan Lewat MiChat
Kasus ini bermula saat korban bernama Suyono, warga Kecamatan Batu, berkenalan dengan tersangka perempuan RAN melalui aplikasi MiChat sejak Februari 2026, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan intens di sebuah losmen di Kota Batu.
Dari hubungan tersebut, pelaku mulai menjalankan modus dengan memanfaatkan kedekatan untuk meminta sejumlah uang kepada korban melalui transfer.
"Tersangka awalnya meminta korban transfer Rp 2,4 juta ke rekening BRI dengan alasan bayar arisan. Puncaknya awal Maret 2026, tersangka ini kembali meminta korban melakukan transfer ke akun DANA beberapa kali dengan total Rp 7 juta," bebernya.
4. Modus Tukar Transfer dengan Uang Tunai Palsu
Setelah korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, tersangka kemudian menjanjikan akan menggantinya dengan uang tunai, namun ternyata uang yang diberikan merupakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah meninggalkan lokasi, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Tersangka ini meminta korban transfer ke rekening DANA dan menjanjikan akan diganti dengan uang tunai. Namun, setelah korban pulang, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan tersangka merupakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ungkapnya.
5. Polisi Jerat Tersangka dengan UU Mata Uang
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka dan menjeratnya dengan pasal terkait peredaran uang palsu, sementara proses hukum terhadap pihak lain masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Penyidik juga tengah melakukan pemisahan berkas perkara guna mempercepat proses hukum terhadap masing-masing tersangka.
"Saat ini kami sedang melakukan berkas splitsing untuk dua tersangka serta melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterlibatan dari tiga orang yang saat ini berstatus sebagai saksi," pungkasnya.
Simak Video "Video: Pelanggan MiChat Kota Batu Tak Sengaja Bongkar Sindikat Uang Palsu"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
