5 Fakta Penggeledahan Emas Ilegal 3 Perusahaan di Jatim

5 Fakta Penggeledahan Emas Ilegal 3 Perusahaan di Jatim

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 14 Mar 2026 12:20 WIB
Pengeledahan di Sidoarjo
Penggeledahan Emas Ilegal di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah perusahaan emas di Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo sebagai pengembangan kasus tambang emas tanpa izin yang sebelumnya terungkap di Kalimantan Barat. Berikut sederet fakta dari pengusutan kasus tersebut.

5 Fakta Terbaru Penggeledahan Kasus Emas Ilegal

1. Tiga perusahaan emas di Jatim digeledah

Tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak.

"Hari ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, baik di Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo," kata Ade Safri di lokasi penggeledahan, Kamis (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

2. Penggeledahan terkait dugaan pencucian uang dari tambang ilegal

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait proses pemurnian serta tata niaga jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Ade Safri memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional.
"Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan selesai," pungkasnya.

3. Kasus bermula dari laporan transaksi mencurigakan

Penyidikan kasus ini berawal dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi emas dalam negeri hingga ekspor yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

4. Nilai transaksi emas diduga mencapai Rp 25,9 triliun

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 dengan nilai akumulasi transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.

5. Polisi sudah menyita emas, uang tunai, dan menetapkan tersangka

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 19-20 Februari 2026 di Surabaya dan Nganjuk. Dari penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti seperti dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta emas seberat sekitar 59,9 kilogram yang terdiri dari 8,6 kilogram perhiasan emas dan 51,3 kilogram emas batangan.

Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 7,3 miliar dari sebuah rumah di Surabaya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial PW, S, dan BSW setelah gelar perkara pada 27 Februari 2026, serta menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan perkara tersebut.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads