Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di PT SJU yang berlokasi di Berbek Industri II Nomor 31 A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan di lokasi, pintu gerbang pabrik terlihat sejumlah anggota dari Polresta Sidoarjo tampak berjaga di depan pintu masuk kawasan pabrik.
Di halaman perusahaan juga terlihat beberapa petugas yang mengenakan seragam kepolisian. Selain itu, tampak pula anggota Provost Polresta Sidoarjo ikut berada di lokasi pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya petugas berseragam, sejumlah anggota Polri berpakaian sipil juga terlihat berada di area pabrik. Mereka mengenakan Jaket Biru tua bertuliskan Bareskrim Polri.
Informasi yang diperoleh dari pihak pabrik menyebutkan, tim Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut sejak Rabu (11/3/2026). Hingga saat ini, aktivitas penyelidikan masih berlangsung.
Beberapa petugas terlihat keluar masuk area PT SJU untuk melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Kota Surabaya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat sekitar 60 kilogram, uang tunai senilai Rp 7 miliar, dokumen invoice, serta sejumlah barang bukti digital lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW. Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Brigjen Ade Safri Simanjuntak belum memberikan banyak keterangan terkait penggeledahan tersebut.
"Nanti saja mas," kepada media yang berada di lokasi, Kamis (12/3/2026).
Informasi yang diperoleh detikJatim di lokasi bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi pabrik peleburan dan pemurnian emas yaitu PT SJU, PT IGS, PT SJL.
(auh/hil)











































