Rentetan kasus pembobolan minimarket di Tulungagung dan Trenggalek akhirnya menemui titik terang. Seorang oknum anggota TNI AD berinisial AM ditangkap setelah kepergok beraksi di sebuah Alfamart. Polisi pun melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polisi Militer karena pelaku merupakan prajurit aktif.
Satreskrim Polres Trenggalek menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kasus pembobolan minimarket yang diduga dilakukan AM kepada Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/1-7. Langkah tersebut diambil karena kepolisian tidak memiliki kewenangan menyidik perkara yang melibatkan anggota militer aktif.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya menangkap AM di wilayah Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan dan barang bukti kejadian pembobolan Alfamart dan Indomaret di Trenggalek kami serahkan ke Subdenpom karena terduga pelakunya anggota TNI," ujarnya.
Menurut Eko, setelah penangkapan dilakukan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Subdenpom Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.
"Betul berkas-berkas penyelidikan sebelumnya kami limpahkan ke Subdenpom. Nanti akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan pelaku," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, AM diduga terlibat dalam enam kasus pembobolan minimarket di wilayah Trenggalek. Seluruh lokasi yang menjadi sasaran merupakan gerai Alfamart dan Indomaret.
"Trenggalek itu ada enam lokasi yang sementara diakui oleh yang bersangkutan, ada Alfamart dan Indomaret," jelas Eko.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memanjat tembok toko lalu masuk melalui bagian atap bangunan.
"Kejadian terakhir di Desa/Kecamatan Pogalan, dia membobol brankas dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Selain itu pelaku juga mengambil rokok," katanya.
Eko menambahkan, penyidik kepolisian belum mengetahui apakah kasus yang terjadi di dua kabupaten tersebut akan digabungkan atau dipisah dalam proses penyidikan.
"TKP ada di Trenggalek dan Tulungagung, nanti di-split atau digabung ya kewenangannya Denpom," jelasnya.
Sebelumnya, AM yang merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung, tertangkap saat melakukan pencurian di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Penangkapan itu mengungkap jejak panjang aksi pembobolan minimarket yang diduga dilakukan pelaku di dua kabupaten.
Fakta lain yang terungkap, AM ternyata bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah dipenjara. Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto mengatakan, AM pernah divonis dalam kasus pembobolan minimarket di Trenggalek pada tahun 2024.
"Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan dan baru keluar penjara 2025," jelas Yudo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Alih-alih jera setelah keluar dari penjara, AM justru kembali melakukan aksi serupa. Ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus pembobolan minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
"Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungaggung dan Trenggalek," tambah Letkol Czi Yudo.
Penangkapan pelaku terjadi setelah polisi dan warga mengepungnya saat beraksi di Alfamart Kutoanyar. Aksi tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian pembobolan minimarket yang sempat meresahkan masyarakat.
"Memang benar ada oknum angota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung," tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari jajaran TNI. Komandan Kodim 0807 Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ulah bawahannya yang kembali berurusan dengan hukum.
"Pertama-tama saya ingin mengucapkan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang mungkin dirugikan karena kejadian ini. Saya ingin menegaskan bahwasanya memang benar adanya oknum TNI AD yang melakukan pencurian di supermarket di Tulungagung. Inisialnya AM, anggota Koramil 10 Pakel," kata Letkol Arh Hanny.
Hanny menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus terhadap pelaku. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan melalui pengadilan militer.
"Nanti juga setelah yang bersangkutan sembuh, nanti akan segera diambil keterangan oleh pihak Subdenpom. Jadi pada intinya, Kodim 0807, Korem 081 dan Kodam V Brawijaya. Pada intinya kita akan melaksanakan proses hukum kepada yang bersangkutan sehingga tidak ada istilahnya 'kok ditutup-tutupi', tidak," jelas Hanny.
Saat ini AM masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung setelah mengalami luka saat proses penangkapan. Selama menjalani perawatan, ia berada di bawah pengawasan ketat Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk memastikan tidak melarikan diri.
Pihak Kodam V/Brawijaya juga mengingatkan seluruh prajurit untuk menjaga disiplin dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Letkol Yudo.
(irb/hil)
