Kejanduan Judol, Warga Blora Nekat Curi Truk Mantan Bos di Mojokerto

Kejanduan Judol, Warga Blora Nekat Curi Truk Mantan Bos di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 09 Mar 2026 23:15 WIB
Hariantono (31) saat dikeler polisi di Polres Mojokerto
Hariantono (31) saat dikeler polisi di Polres Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Hariantono (31) nekat mencuri truk crane milik mantan bosnya di gudang Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto. Warga Desa Panolan, Kedungtuban, Blora Jateng ini nekat mencuri karena kecanduan judi online (Judol).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, Hariantono mantan pegawai Maratus Sholikhah (34), warga Dusun Jatikulon, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Menurutnya, tersangka nekat mencuri truk crane Hino nopol W 8103 NI milik korban karena kecanduan judol.

Usut punya usut, Hariantono pernah ditangkap polisi karena judol beberapa waktu lalu. Setelah bebas bukannya insaf, tersangka terus berjudi sampai harus menggadaikan sepeda motor Honda Stylo Rp 9 juta. Jeratan utang inilah yang memaksa pelaku mencuri di bekas tempat kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya ekonomi, tersangka nekat mencuri karena utangnya banyak terkait judi online," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

Hariantono menyatroni gudang milik Maratus di Dusun Kangkungan, Desa Lengkong pada Senin (2/3) sekitar pukul 23.45 WIB. Tak beraksi sendirian, tersangka dibantu temannya, Lukman Hakim (39), warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Mojokerto.

Lukman mengantar Hariantono ke gudang milik korban mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol S 4310 NBF. "Kami kembangkan, ternyata dia tak sendiri, dihantu LH (Lukman). Temannya ini menyediakan linggis, mengantar H ke TKP dan memberi informasi penadah," terang Aldhino.

Menggunakan linggis kecil tersebut, lanjut Aldhino, Hariantono lebih dulu merusak gembok pintu gerbang gudang Maratus. Selanjutnya, tersangka merusak lubang kunci truk untuk menyalakan mesinnya. Setelah mengeluarkan truk, pelaku masih sempat menutup pintu gerbang gudang.

Keesokan harinya, Selasa (3/3) sekitar pukul 07.00 WIB, Maratus baru mengetahui truknya telah raib. Korban pun melapor ke Polres Mojokerto karena rugi sekitar Rp 300 juta. Di hari yang sama, polisi menemukan truk korban di Semampir, Surabaya.

"Tersangka membawa truk curian ke Semampir untuk COD dengan penadah. Rencananya truk akan dikanibal. Saat H menunggu di truk, warga datang karena curiga, dia kabur," ungkapnya.

Hariantono sempat kabur ke Pasuruan. Selanjutnya, tersangka membeli tiket kapal tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Edy Santoso lebih dulu meringkusnya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Jumat (6/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku menunggu keberangkatan Kapal Laut Dharma Feri VII.

Selanjutnya, polisi meringkus Lukman. Kedua tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Tim Jatanras juga menyita barang bukti truk crane milik korban, 1 linggis, serta pakaian Hariantono ketika mencuri truk tersebut. Sebab saat beraksi, pelaku terekam CCTV di gudang korban.

"Rencananya hasil penjualan truk akan dibagi dua," ungkap Aldhino.

Hariantono dan Lukman kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancamannya maksimal 9 tahun penjara," tandas Aldhino.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads