Rentetan kasus pembobolan minimarket dan toko yang sempat meresahkan pedagang di Tulungagung hingga Trenggalek akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang selama ini dicari ternyata seorang oknum anggota TNI AD.
Oknum tersebut ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di Tulungagung. Dari hasil penelusuran aparat, pelaku diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi dengan modus merusak bangunan toko untuk masuk ke dalam.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Oknum Anggota TNI AD dari Koramil Pakel
Pelaku pembobolan minimarket diketahui berinisial AM yang merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung. Identitas pelaku diungkap setelah pihak Kodam V/Brawijaya membenarkan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus pencurian tersebut yang terjadi di wilayah Tulungagung hingga Trenggalek.
"Memang benar ada oknum angota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung," kata Letkol Czi Yudo, Minggu (8/3/2026).
2. Ditangkap Saat Beraksi di Alfamart Tulungagung
AM ditangkap saat menjalankan aksinya di Alfamart yang berada di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Penangkapan ini sekaligus mengungkap keterkaitan pelaku dengan sejumlah kasus pembobolan toko yang sebelumnya terjadi di dua wilayah tersebut.
"Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungagung dan Trenggalek," jelasnya.
3. Pelaku Masih Dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung
Setelah diamankan, pelaku diketahui menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari aparat militer. Proses hukum terhadap AM akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya," ujarnya.
4. Kasus Akan Diproses di Pengadilan Militer
Kodam V/Brawijaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajuritnya. Kasus yang menjerat AM akan diproses oleh Subdenpom V/1-6 Tulungagung dan Denpom V/1 Madiun hingga disidangkan di pengadilan militer.
"Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya," ujarnya.
5. Pelaku Pernah Terjerat Kasus Serupa pada 2024
Dari catatan Kodam V/Brawijaya, AM ternyata bukan pertama kali terlibat kasus pencurian. Pada 2024, yang bersangkutan juga pernah menjalani proses hukum setelah melakukan pencurian di lima lokasi di Trenggalek dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan.
"Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan dan baru keluar penjara 2025," jelasnya.
6. Modus Bobol Atap hingga Dinding Toko
Sebelumnya, sejumlah kasus pembobolan minimarket dan toko terjadi secara beruntun di Tulungagung dan Trenggalek yang membuat pedagang resah. Pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk masuk ke dalam toko, mulai dari menjebol atap hingga merusak dinding bangunan.
"Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungaggung dan Trenggalek," jelasnya.
Simak Video "Video: Tiga Pelaku Pembobolan Minimarket di Purwakarta Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)











































