Kuasa Hukum Subandi Soroti Tuduhan Janggal Rahmat Muhajirin Soal Investasi

Kuasa Hukum Subandi Soroti Tuduhan Janggal Rahmat Muhajirin Soal Investasi

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 04 Mar 2026 15:52 WIB
Bupati Sidoarjo Subandi saat ditemui di Pendopo Pemkab Sidoarjo.
Subandi. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Sidoarjo -

Tim kuasa hukum Subandi menyoroti kecacatan tuduhan investasi yang dilaporkan Rahmat Muhajirin (RM) ke Bareskrim Polri. Menurutnya proses penyidikan terkesan dipaksakan.

Penasihat hukum Subandi, Moch. Arifin, menyebut laporan RM di Bareskrim belum menunjukkan perkembangan signifikan meski disebut telah naik penyidikan.

"(Laporan RM di Bareskrim Polri) masih tetap, selama ini belum ada perkembangan. Informasi ini kan sudah naik penyidikan, tapi kan penyidikan itu seolah-olah dipaksakan, padahal sangat prematur," ujar Arifin kepada detikJatim, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, investasi yang disampaikan pihak RM tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan bentuk, mekanisme, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan investasi tersebut.

"Karena kalau memang itu investasi, investasi yang bagaimana? Itu kan PT, PT dengan PT. Siapa yang bertanggung jawab? Yang membuat perjanjian siapa? Sampai saat ini enggak ada," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Arifin pun menilai perkara tersebut janggal jika benar dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dari pihak PT sana ya, mestinya kalau mau melakukan investasi kepada pihak lain mestinya kan harus ada persetujuan komisaris. Apalagi kalau nilainya di atas 50% modal. Nah, ini kan Rp 28 M, nilai PT-nya berapa dia modal dasar PT-nya," katanya.

Ia mempertanyakan ada tidaknya persetujuan RUPS atas investasi yang diklaim mencapai miliaran rupiah tersebut.

"Investasi kan harus ada aksesorisnya. Perjanjiannya, yang mengatur tentang hak kewajiban, durasinya berapa lama, risikonya bagaimana, pembayarannya bagaimana. Jadi gak ada investasi, itu bohong, karangan. Yang lebih konyol lagi direkturnya tidak saling kenal," kata Arifin.

Sementara itu, terkait laporan dugaan penggelapan tiga sertifikat hak milik (SHM) yang dilayangkan pihak Subandi ke Polda Jatim, Arifin memastikan proses hukum masih berjalan. Ia menyebut Subandi dan para saksi telah dimintai keterangan.

"Pak Subandi sudah, termasuk saksi-saksi orang yang mengetahui itu sudah dimintai keterangan di Polda dan semua disampaikan sesuai dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya, termasuk Pak RM. Tinggal kemarin saksi-saksi dari Pak RM yang dipanggil cuma namanya saya enggak tahu belum hadir," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads